SUARAKARYA.ID: Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga (3) orang saksi terkait terkait kasus dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.
Ketiga saksi yang diperiksa tersebut masing-masing S selaku Direktur Pengawasan Dana Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK); AAA selaku Direktur PT Bintang Berlian Berjaya; dan DN selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," demikian Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: PT Pelindo Jadikan Pensiunan Jaksa Plt Komisaris Utama Saat Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi DP4
Penyidik Jampidsus juga mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek BTS (Base Transceiver Station) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022.
Penyidik memeriksa kembali Direktur Utama PT Surya Energi Indotama (SEI) Bambang Iswanto sebagai saksi atas kasus tersebut. PT SEI sendiri merupakan anak perusahaan dari PT Len Industri (Persero).
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan para tersangka kasus tersebut, ” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (8/3/2023), di Jakarta.
Meski demikian. Ketut tidak menjelaskan alasan keterkaitan Bambang Iswanto diperiksa kembali. Namun penyidik sejauh ini telah mengajukan pencekalan Bambang Iswanto ke Ditjen Imigrasi sejak akhir tahun 2022.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Intensif Pengusutan Dugaan Penyimpangan DP4 Tahun 2013 - 2019
Selain Bambang, penyidik juga memeriksa PP selaku Direktur Operasional PT Pakkodian dan dua pengurus PT Sarana Global Indonesia (SGI). Yakni perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor telekomunikasi. Mereka adalah LA dan YDHP selaku pemegang saham perusahaan SGI.
Terkait kemungkinan penambahan tersangka baru, Ketut tidak bisa memastikannya. Namun dia juga tidak menampik kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kemungkinan tersangka baru, ya tergantung bagaimana hasil pendalaman dan pemeriksaannya,” kata Ketut.
Artikel Terkait
KPK Apresiasi Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Terkait Korupsi Pengadaan Helikopter
Anak Dipenjara Kasus Penganiayaan, Ayah Diperiksa KPK Dugaan Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi Garam Impor dengan Lima Tersangka segera Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta
Menteri PUPR Ingatkan Peran Istri Sebagai Benteng Pencegahan Korupsi
Jaksa Agung Menyatakan Kesiapan Usut Kasus Korupsi di Perusahaan Pelat Merah
Menko Airlangga: Ingin Melompat Menjadi High Income Country, Indonesia Harus Cegah dan Bebas Korupsi