"Kaget, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Walaupun masih putusan tingkat tingkat pertama yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompotensi hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Jelas bisa salah faham atas objek gugatan," ujar Hamdan.
Baca Juga: Rakornas PAN untuk Raih Kemenangan pada Pemilu 2024
Seharusnya, katanya, sengketa administrasi pemilu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu dan Peradilan Tata Usaha Negara. Sementara untuk sengketa hasil Pemilu merupakan kewenangan MK.
"Perlu difahami bahwa sengketa pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompotensi peradilan sendiri, yaitu Bawaslu dan PTUN atau mengenai sengketa hasil di MK," kata Hamdan.
Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU karena merasa dirugikan tidak lolos hasil administrasi Pemilu. “Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” demikian salinan putusannya, Kamis (2/3/2023).
Putusan yang menghebohkan itu dijatuhkan tiga hakim masing-masing T Oyong (ketua), Bakri dan Dominggus Silaban sebagai anggota.
Baca Juga: Pemilu 2024 Bakal Terjal untuk Partai Pendatang Baru di NTB
Partai Prima mengajukan gugatan pada 8 Desember 2022 lalu. Penggugat merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, penggugat meminta PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. Hakim mengabulkan seluruh gugatan Prima.
Atas putusan itu, muncul isu baru yang menyebutkan putusan demikian terjadi akibat adanya dugaan intervensi yang bisa berwujud aneka rupa. Namun sejauh ini belum ada pihak yang mengomentarinya.
Isu negatif itu sendiri didasarkan pertimbangan, tidak mungkin majelis hakim tidak paham sejauhmana ranah kewenangannya. Namun diduga akibat intervensi tadi yang bukan ranah kewenangannya pun ditangani, diputuskan dengan mengabulkan gugatan penggugat. ***
Artikel Terkait
Tahapan Pemilu 2024 di Depan Mata, Usai Dilantik PPK Sawangan Koordinasi dengan Muspika
Cegah Hoax Jelang Pemilu 2024, Polri, KPU, Bawaslu, KPI, PWI dan Dewan Pers Gelar Pertemuan
Ridwan Kamil Waket Golkar Berjanji Partai ini Berjaya di Jawa Barat pada Pemilu 2024 seperti Harapan Warga
KPU Depok Lantik PPS Pemilu 2024
PKS Bergabung Dukung Dirinya di Pemilu 2024, Anies Baswedan Merasa Terhormat
Tutup Rapim, Kapolri Pastikan Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah dari F1 Powerboat hingga Pemilu 2024