Pakar Hukum Tata Negara Kecewa Berat atas Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024

- Jumat, 3 Maret 2023 | 19:01 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

"Kaget, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Walaupun masih putusan tingkat tingkat pertama yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompotensi hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Jelas bisa salah faham atas objek gugatan," ujar Hamdan.

Baca Juga: Rakornas PAN untuk Raih Kemenangan pada Pemilu 2024

Seharusnya, katanya, sengketa administrasi pemilu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu dan Peradilan Tata Usaha Negara. Sementara untuk sengketa hasil Pemilu merupakan kewenangan MK.

"Perlu difahami bahwa sengketa pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompotensi peradilan sendiri, yaitu Bawaslu dan PTUN atau mengenai sengketa hasil di MK," kata Hamdan.

Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Pusat  mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU karena merasa dirugikan tidak lolos hasil administrasi Pemilu.  “Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” demikian salinan putusannya, Kamis (2/3/2023).

Putusan yang menghebohkan itu dijatuhkan tiga hakim masing-masing T Oyong (ketua), Bakri dan Dominggus Silaban sebagai anggota.

Baca Juga: Pemilu 2024 Bakal Terjal untuk Partai Pendatang Baru di NTB

Partai Prima mengajukan gugatan pada 8 Desember 2022 lalu. Penggugat merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, penggugat  meminta PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. Hakim mengabulkan seluruh gugatan Prima.

Atas putusan itu, muncul isu baru yang menyebutkan putusan demikian terjadi akibat adanya dugaan intervensi yang bisa berwujud aneka rupa. Namun sejauh ini belum ada pihak yang mengomentarinya.

Isu negatif itu sendiri didasarkan pertimbangan, tidak mungkin majelis hakim tidak paham sejauhmana ranah kewenangannya. Namun diduga akibat intervensi tadi yang bukan ranah kewenangannya pun ditangani, diputuskan dengan mengabulkan gugatan penggugat. ***

Halaman:

Editor: Markon Piliang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polresta Solo Amankan Dua Selebgram Terkait Judi Online

Senin, 25 September 2023 | 19:15 WIB
X