Baca Juga: Puteri Komarudin Ingatkan DJP Kemenkeu Pastikan Tak Terjadi Kebocoran Pengelolaan PNBP
“Pada 23 Februari Direktorat Jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” kata Sri Mulyani, Jum'at (24/2/2023).
“Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021, mengenai disiplin pegawai negeri sipil,” katanya lagi.
Pada keterangan pers terkait pencopotan tugas dan jabatan Rafael Alun ini, Sri Mulyani meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti.
“Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teleiti hingga kemudian bisa menetapkan tingakat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan,” katanya.
Terkait dengan pemeriksaan dan hukuman yang nanti ditetapkan terhadap Rafael Alun, Sri Mulyani meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin itu segara ditindaklanjuti. “Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT,” kata Sri Mulyani.
“Kami semua di Kementerian Keuangan tetap memiliki komitmen dan kesetian yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kementerian keuangan dan khususnya Direktorat Jenderal Pajak maupun unit-unit eselon satu di Kementerian Keuangan,” tuturnya.
Baca Juga: DKBC, LPEI Dan DJP Di Surakarta Bersinergi Dirikan Rumah Ekspor Solo
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo merasa kesal dengan sikap dan gaya hidup mewah dan pamer harta oleh keluarga anak buahnya, Rafael Alun Trisambodo. Karena itu, dirinya menyampaikan komitmen mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan institusinya siap bekerjasama dengan pihak Kepolisian.
Menurut Suryo Utomo, dirinya sebagai direktur jenderal pajak merasa perihatin yang mendalam atas terjadinya kasus ini. Dia juga mengecam tindak kekerasan terserbut dan gaya hidup yang mewah dan pamer harta oleh pegawai dan keluarga Direktorat Jenderal Pajak ini.
“Saya mengecam segala tindak kekerasan dan gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan oleh pegawai direktorat jenderal pajak dan keluarganya yang dapat menggerus tidak kepercayaan terhadap integritas institusi,” katanya.
Menurut Suryo Utomo, sebanyak 45.000 pegawai di Direktorat Jenderal Panjak tentu akan mendapatkan stigma negatif terhadap permasalahan ini.
“Saya percaya, lebih banyak pegawai yang memiliki integritas dan komitmen yang tinggi terhadap tugas-tugasnya,” katanya.***
Artikel Terkait
Faktur Pajak Fiktif, Hanya Kroco Duduk Di Kursi Pesakitan?
Penerimaan Pajak Di Kantor Wilayah DJP Jateng II Capai Rp4,890 T
Penyidik KPK Periksa Pejabat DJP Kemenkeu
Capaian Kinerja Kanwil DJP Jateng II Alami Pertumbuhan Positif
Kantor DJP Jateng II Sita Aset Penunggak Pajak Di Wilayah Surakarta
Dorong Sosialisasi Perpajakan, Kanwil DJP Jateng II Gandeng Tax Center UMS