SUARAKARYA.ID: KPK menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap peningkatan harta kekayaan diduga tak wajar milik pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"LHKPN yang bersangkutan sejak tahun 2012 sampai 2019. KPK telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait tindak lanjut berikutnya," kata Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (24/2/2023).
Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy ditetapak sebagai tersangka penganiayaan David, anak petinggi Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina.
Kasus penganiayaan tersebut berbuntut dengan diperiksanya kekayaan ayah Mario Dandy, Rafael Alun. Hal ini akibat gaya hidup glamour Mario Dandy. Rafael Alun memiliki harta kekayaan yang fantastis yakni sebesar Rp56,10 miliar.
Baca Juga: PKS Untuk Mensinergikan Kinerja Penyidik DJBC/DJP Dengan Penuntut Umum Kejaksaan
Harta itu terdiri dari harta tanah dan bangunan senilai Rp51.937.781.000 (Rp 51,9 miliar) yang terdiri dari sebelas bidang tanah dan bangunan; harta alat transportasi dan mesin senilai Rp 425 juta terdiri dari mobil Toyota Camry Sedan tahun 2008, dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.
Berikutnya harta bergerak lainnya sebesar Rp 410 juta; surat berharga senilai Rp 1.556.707.379 (Rp 1,5 miliar); kas dan setara kas senilai Rp 1.345.821.529 (Rp 1,3 miliar); dan harta lainnya senilai Rp 419.040.381.
KPK menilai ada ketidakwajaran antara harta kekayaan tersebut dengan profil Rafael Alun yang merupakan Eselon III di DJP Kemenkeu. KPK pun berencana memanggil Rafael Alun Trisambodo untuk mengklarifikasi asal-usul harta kekayaannya tersebut.
"KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya," tutur Ali.
Ali Fikri memastikan bahwa fungsi Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tidak hanya melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pelaporan. Juga melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN dari para penyelenggara negara.
Baca Juga: Kanwil DJP II Jateng Kembali Sita Aset Penunggak Pajak Rp9,5 M
"Selama 2022 KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN. Pemeriksaan ini untuk mendukung tugas-tugas pencegahan korupsi ataupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi," tutur Ali.
"Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran negara. LHKPN bisa dilihat publik sebagai bentuk pengawasan. Sehingga jika menemukan ketidakwajaran atau laporan LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil kepemilikan hartanya, dapat menyampaikannya kepada KPK," katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mencopot tugas dan jabatan Rafael Alun Trisambodo. Dasar pencopotan Rafael Alun oleh Sri Mulyani adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021, mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
Artikel Terkait
Faktur Pajak Fiktif, Hanya Kroco Duduk Di Kursi Pesakitan?
Penerimaan Pajak Di Kantor Wilayah DJP Jateng II Capai Rp4,890 T
Penyidik KPK Periksa Pejabat DJP Kemenkeu
Capaian Kinerja Kanwil DJP Jateng II Alami Pertumbuhan Positif
Kantor DJP Jateng II Sita Aset Penunggak Pajak Di Wilayah Surakarta
Dorong Sosialisasi Perpajakan, Kanwil DJP Jateng II Gandeng Tax Center UMS