• Jumat, 29 September 2023

Kasus Dugaan Korupsi ATK di Kantor Wali Kota Sorong Era Lambertus Jitmau Dibuka Kembali

- Senin, 18 September 2023 | 07:57 WIB
Kasus Dugaan Korupsi ATK di Kantor Walikota Sorong Era Lambertus Jitmau dibuka Kembali (Ilustrasi)
Kasus Dugaan Korupsi ATK di Kantor Walikota Sorong Era Lambertus Jitmau dibuka Kembali (Ilustrasi)


SUARAKARYA.ID: Kasus dugaan korupsi ATK kantor di Wali Kota Sorong era kepemimpinan Lambertus Jitmau dibuka kembali.

Kejaksaan Negeri  Sorong mulai membuka kembali kasus dugaan korupsi Alat Tulis Kantor (ATK) Pemerintah Kota Sorong.

Kasus dugaan korupsi alat tulis kantor (ATK) dan pengadaan barang cetakan itu terjadi 6 tahun lalu.

Baca Juga: Indonesia dengan 17 Ribu Pulau Bukan Negara Kaleng-Kaleng

Dana yang  dianggarkan dalam DPA Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) APBD Kota Sorong tahun anggaran 2017.

Di masa tahun pertama jilid II Pemerintahan Wali Kota dan Wali Kota Drs Ec Lamberthus Jitmau, M.M – dr Hj Pahimah Iskandar itu berkuasa.

Ketika itu Kejaksaan Negeri setempat belum menemukan titik terang.

Diakui belum menemukan titik terang dalam penyelidikan kasus ini. Karena sejumlah hal.

Baca Juga: Kolaborasi PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim Subholding Refinery dan BKSDA PB

Salah satunya ada perbedaan pendapat antara BPK dan pihak Kejaksaan.

Meski demikian  itu tidak menghentikan proses hukum yang sementara bergulir.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal, mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi ATK  masih berjalan.

“Kami masih melakukan koordinasi dengan BPK, terkait dengan perhitungan kerugian negara. Karena sudut pandang kami yang berbeda dengan BPK," kata Rizal.

Dalam waktu dekat, kata Rizal,  pihaknya akan melakukan ekspos perkara kasus dugaan tindak Pidana korupsi ATK di Pemerintah Kota Sorong.

Baca Juga: Viral Deforestasi tanpa Manajemen Pengawasan, Hutan Papua dan Maluku Gundul Pemerintah Harus Bertanggungjawab

Dikatakan Kajari, BPK pernah mengirim surat kepada Kejari Sorong.

Masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

"Oleh karena itu, sementara mereka masih berkoordinasi dengan Pemkot Sorong," katanya.

Dijelaskan, itu terkait mendatangkan atau menghadirkan bukti-bukti yang dimaksud oleh BPK.

Sampai saat ini belum maksimal terkumpul bukti-bukti dokumen yang dibutuhkan BPK.

Kenapa belum maksimal, itu ada dua kemungkinan saja.

Baca Juga: Pangkoarmada III Pimpin Sidang Pantukhir Calon Bintara dan Tamtama Gelombang 2 TA 2023

Pertama. Apakah dokumen itu pernah ada kemudian hilang.

Kedua. Atau sama sekali tidak pernah diadakan, demikian Rizal. ***

Editor: G. Windarto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polresta Solo Amankan Dua Selebgram Terkait Judi Online

Senin, 25 September 2023 | 19:15 WIB
X