SUARAKARYA.ID: Kasus dugaan korupsi ATK kantor di Wali Kota Sorong era kepemimpinan Lambertus Jitmau dibuka kembali.
Kejaksaan Negeri Sorong mulai membuka kembali kasus dugaan korupsi Alat Tulis Kantor (ATK) Pemerintah Kota Sorong.
Kasus dugaan korupsi alat tulis kantor (ATK) dan pengadaan barang cetakan itu terjadi 6 tahun lalu.
Baca Juga: Indonesia dengan 17 Ribu Pulau Bukan Negara Kaleng-Kaleng
Dana yang dianggarkan dalam DPA Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) APBD Kota Sorong tahun anggaran 2017.
Di masa tahun pertama jilid II Pemerintahan Wali Kota dan Wali Kota Drs Ec Lamberthus Jitmau, M.M – dr Hj Pahimah Iskandar itu berkuasa.
Ketika itu Kejaksaan Negeri setempat belum menemukan titik terang.
Diakui belum menemukan titik terang dalam penyelidikan kasus ini. Karena sejumlah hal.
Baca Juga: Kolaborasi PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim Subholding Refinery dan BKSDA PB
Salah satunya ada perbedaan pendapat antara BPK dan pihak Kejaksaan.
Meski demikian itu tidak menghentikan proses hukum yang sementara bergulir.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal, mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi ATK masih berjalan.
“Kami masih melakukan koordinasi dengan BPK, terkait dengan perhitungan kerugian negara. Karena sudut pandang kami yang berbeda dengan BPK," kata Rizal.
Dalam waktu dekat, kata Rizal, pihaknya akan melakukan ekspos perkara kasus dugaan tindak Pidana korupsi ATK di Pemerintah Kota Sorong.
Baca Juga: Viral Deforestasi tanpa Manajemen Pengawasan, Hutan Papua dan Maluku Gundul Pemerintah Harus Bertanggungjawab
Dikatakan Kajari, BPK pernah mengirim surat kepada Kejari Sorong.
Masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
"Oleh karena itu, sementara mereka masih berkoordinasi dengan Pemkot Sorong," katanya.
Dijelaskan, itu terkait mendatangkan atau menghadirkan bukti-bukti yang dimaksud oleh BPK.
Sampai saat ini belum maksimal terkumpul bukti-bukti dokumen yang dibutuhkan BPK.
Kenapa belum maksimal, itu ada dua kemungkinan saja.
Baca Juga: Pangkoarmada III Pimpin Sidang Pantukhir Calon Bintara dan Tamtama Gelombang 2 TA 2023
Pertama. Apakah dokumen itu pernah ada kemudian hilang.
Kedua. Atau sama sekali tidak pernah diadakan, demikian Rizal. ***
Artikel Terkait
Penyidik KPK Periksa Bakal Cawapres KKP Muhaimin Iskandar Terkait Dudaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI
Terkait Penanganan Korupsi di Kemenaker, KPK Diminta Bekerja Tegak Lurus
Jampidsus Kejagung RI Kembali Tetapkan 3 Tersangka baru Kasus Korupsi Pembangunan BTS 4G Kominfo
Penyidik KPK Menduga Uang Hasil Korupsi Bansos Sudah Jadi Tanah dan Kendaraan
Ganjar Tegaskan Korupsi Harus Dibasmi Karena Bikin Investor Malas Ke Indonesia