SUARAKARYA.ID: BPJS Ketenagakerjaan Kediri menggelar Coffee Morning terkait implementasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Mereka berharap para pelaku usaha penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) segera mendapat perlindungan sosial ketenagakerjaan. "Para pelaku usaha penerima KUR diharapkan mendapat perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT)," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin.
Sosialisasi yang digelar di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri pada Rabu (15/2/2023) lalu itu dihadiri berbagai pihak terkait. Mulai dari Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Hadi Purnomo; Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin, dan H Sukadi SE MM, selaku Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Acer Aspire Vero 14 Inchi, Laptop Ramah Lingkungan Performa Terbaru yang Diluncurkan Acer
Hadir pula Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kediri, Bambang supriyanto; Kepala KPPN Kediri, Nurwedi Cahyono; Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri, Ibnu Imad; Administratur Perhutani KPH Kediri, Rukman Supriyatna, hingga para pimpinan perbankan dari Bank Mandiri Kediri, BNI Kediri, BTN Kediri, BSI Kediri, BRI Kediri, BRI Pare, Bank Jatim Kediri dan Bank Jatim Pare.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (8), kata Suharno Abidin, para penerima KUR kecil wajib ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pada pasal 27 ayat 2 juga disebutkan bahwa Calon Penerima KUR kecil harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan. "Penerima KUR tentunya juga memiliki risiko kerja dalam menjalankan usaha produktif tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Lindungi Kawasannya dari Covid-19, SIER Gelar Vaksinasi Booster Kedua
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada penerima KUR dari risiko-risiko kerja yang kemungkinan terjadi. Lingkup perlindungannya, mulai dari berangkat kerja, selama ditempat kerja dan perjalanan pulang dari bekerja.
Jika terjadi risiko kecelakaan kerja, peserta akan mendapat perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh oleh dokter. Sedangkan bila mengalami risiko kematian, peserta akan mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42 juta. BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program JHT berupa manfaat uang tunai bagi peserta yang sudah tidak bekerja.
Dalam Coffee Morning yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Kediri ini juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Kediri bersama Perhutani KPH Kediri tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Lirik 'Giginya Ompong Menggerong' Lagu Cintamu Sepahit Topi Miring Ternyata Ini Maknanya
Sebagai bentuk implementasi kerja sama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Kediri menyerahkan Simbolis Kartu Kepesertaan kepada I Made Kariawan dan Singgih Margianti Utami yang bekerja di Perhutani KPH Kediri. BPJS Ketenagakerjaan Kediri juga menyerahkan secara simbolis klaim kepada ahli waris Siswoyo yang sebelumnya bekerja di Perhutani KPH Kediri, senilai Rp317,4 juta.
Jumlah itu terdiri dari Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Rp218,8 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp33,9 juta, Santunan Jaminan Pensiun (JP) Rp4.600.800 Per Tahun dan Beasiswa 1 Orang anak maksimal Rp60 juta.
Artikel Terkait
BPJAMSOSTEK Kediri Gelar Rakor Optimalisasi Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan
Gandeng IIK Bhakti Wiyata, BPJS Ketenagakerjaan Kediri Beri Perlindungan Bagi Para Mahasiswa Praktek
Gandeng Anggota DPR Komisi IX, BPJS Ketenagakerjaan Kediri Gelar Sosialisasi Program