Jokowi Bela Pemilik Polis: Putkom Desak OJK Intensifkan Pengawasan Asuransi Unit Link dan Produk Saving Plan

- Kamis, 9 Februari 2023 | 08:50 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin atau Putkom merespon cepat salah satu sorotan khusus Presiden Jokowi terhadap persoalan asuransi Unit Link dan asuransi lain yang berbalut imbal hasil tetap (fixed income) seperti produk Saving Plan dalam sambutan di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan  (AG Sofyan )
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin atau Putkom merespon cepat salah satu sorotan khusus Presiden Jokowi terhadap persoalan asuransi Unit Link dan asuransi lain yang berbalut imbal hasil tetap (fixed income) seperti produk Saving Plan dalam sambutan di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (AG Sofyan )
SUARAKARYA.ID: Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin atau akrab disapa Putkom merespon cepat salah satu sorotan khusus Presiden Joko Widodo terhadap persoalan asuransi Unit Link dan asuransi lain yang berbalut imbal hasil tetap (fixed income) seperti produk Saving Plan dalam sambutan di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2023, pada Senin (6/2/2023). 
 
Hal ini diungkapkan Presiden karena sering menemui tangisan dari korban industri asuransi yang menginginkan uangnya kembali. 
 
Anehnya, yang semestinya asuransi nature-nya adalah untuk memberikan proteksi atau perlindungan pemilik polis. Namun justru yang terjadi masyarakat yang berasuransi tidak mendapatkan hak-hak yang semestinya. 
Bahkan pemilik polis semakin menderita dan nelangsa karena negara yang diharapkan hadir melindungi hak-hak mereka justru seperti jauh panggang dari api.
 
 
Presiden Jokowi dalam arahannya di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 tersebut secara gamblang menyebut asuransi Jiwasraya dan Asabri, juga asuransi Bumiputera, Wanaartha, Indosurya dan yang bermasalah lainnya.

"Ini harus mikro satu-satu diikuti karena rakyat yang nangis, rakyat itu hanya minta satu, duit saya balik, uang saya balik! Karena waktu saya ke Tanah Abang menangis semua karena banyak yang kena itu. Waktu di Imlek juga sama, nangis-nangis itu juga, di Surabaya nangis-nangis itu juga," ucap Presiden Jokowi merespon jeritan rakyatnya.

Presiden Joko Widodo  dalam arahannya di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 secara gamblang menyebut asuransi Jiwasraya dan Asabri, juga asuransi Bumiputera, Wanaartha, Indosurya dan yang bermasalah lainnya agar segera diselesaikan dan dituntaskan dengan peran aktif OJK RI
Presiden Joko Widodo dalam arahannya di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 secara gamblang menyebut asuransi Jiwasraya dan Asabri, juga asuransi Bumiputera, Wanaartha, Indosurya dan yang bermasalah lainnya agar segera diselesaikan dan dituntaskan dengan peran aktif OJK RI (AG Sofyan )
Terhadap kondisi yang tidak kondusif bagi kepercayaan publik kepada industri asuransi seperti yang disampaikan Presiden Jokowi, Puteri Komarudin mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih mengintensifkan pengawasan terhadap produk asuransi Unit Link maupun produk asuransi lainnya.

Baca Juga: Puteri Komarudin: RUU PPSK Perjelas Pengawasan Koperasi di Sektor Jasa Keuangan oleh OJK

“Sebelumnya, saya sudah mendesak OJK untuk segera melakukan evaluasi hingga moratorium terhadap produk asuransi ini. Karena memang produk ini sangat rumit dan berisiko tinggi serta sulit dipahami masyarakat awam. Makanya, banyak sekali korban yang berguguran," ungkap Puteri kepada suarakarya.id di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
 
Srikandi Milenial Beringin di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI ini menegaskan fakta ini yang kemudian harus direspon OJK dengan memperketat pengaturan dan pengawasan secara melekat. 
 
"Bukan menghentikan pemberian izin. Karenanya, OJK harus mengintensifkan pengawasan produk ini guna mencegah semakin banyaknya korban,” tegas Puteri.
 
 
Seperti diketahui, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau lebih dikenal sebagai Unit Link pada 14 Maret 2022. 
 
Ketentuan dalam surat edaran ini bertujuan untuk memperbaiki, memperketat, dan menyempurnakan pengaturan sebelumnya. Terutama yang berkaitan kriteria perusahaan yang dapat memasarkan PAYDI, desain PAYDI, pengelolaan aset dan juga liabilitas PAYDI, hingga pemasaran PAYDI.
 
“Upaya penguatan regulasi ini harus dibarengi dengan upaya pengawasan dan pemantauan agar penerapannya dapat berjalan dengan baik di lapangan. Baik dari segi tata kelola perusahaan, produk yang ditawarkan dan pemasarannya. Terutama dari tenaga pemasar yang harus dipastikan dilakukan secara transparan dan kompeten sehingga nasabah memahami betul manfaat dan risiko dari asuransi Unit Link,“ jelas Puteri.
 
 
Pada kesempatan ini, Presiden Joko Widodo juga menyinggung OJK untuk segera menindaklanjuti aduan dari korban. 
 
“Sering sudah ada laporan keluhan. Laporan keluhan sudah 2020, sampai sekarang ini tahun 2023 juga belum tuntas. Gini-gini yang harus hati-hati. Yang kita bangun ini adalah trust. Kalau kita kehilangan itu, sulit membangun kembali. Saya yakin OJK yang sekarang bisa membereskan,” ungkap Presiden.
 
Permudah Mekanisme Pengaduan
 
Puteri pun juga mendorong OJK untuk mempermudah mekanisme pengaduan konsumen pada kantor perwakilan OJK di daerah dan Kantor Pusat OJK
 
 
“Saya juga sering mendapat keluhan dari korban yang mengalami pengalaman pengaduan yang tidak memuaskan di kantor daerah maupun pusat. OJK seharusnya juga semakin memudahkan menyampaikan aduan, tanpa harus ke Kantor Pusat OJK di Jakarta. Dengan semakin optimalnya kinerja pengaduan di daerah, sekaligus juga bisa mengakomodir berbagai persoalan yang terjadi,” beber Wakil Rakyat Senayan Dapil Jabar VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta ini).
 
Ketua Bidang Keuangan dan Pasar Modal DPP Partai Golkar ini berkomitmen mendorong OJK untuk terus meningkatkan literasi keuangan, terutama di sektor perasuransian..
 
“Karena saat ini tingkat literasi keuangan kita masih rendah, kisaran 49,68 persen. Bahkan di industri perasuransian jauh lebih rendah lagi yang hanya 31,72 persen. Maka tak heran, banyak sekali korban yang merasa tertipu akan produk asuransi, karena kurangnya aspek literasi. Untuk itu, kami bersama OJK dan pelaku industri terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar pemahaman akan produk keuangan semakin membaik khususnya di sektor perasuransian,” pungkas politisi perempuan Golkar yang sebelumnya berkarier di OJK RI ini.
 
 
Sinyal Ganti Kepala IKNB
 
Di tempat terpisah Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai Jokowi memiliki maksud khusus saat mengungkit kasus asuransi yang bermasalah di hadapan jajaran OJK, seperti WanaArtha Life yang dia langsung dilapori pemilik polis ketika mencegat rombongan Presiden saat perayaan Imlek Nasional di Jakarta.
 
Menurutnya, Jokowi sudah merasakan masalah asuransi sudah sangat meresahkan dan keterlaluan menyesarakan rakyat. Maka Kepala Negara meminta OJK  memperbaiki dalam pengawasan.
 
Presiden Joko Widodo mendapatkan laporan langsung dari salah seorang pemilik polis WanaArtha Life yang tergabung dalam Aliansi Korban WAL terkait kasus gagal bayar senilai Rp15 Triliun untuk meminta bantuan Kepala Negara saat perayaan Imlek Nasional di Jakarta
Presiden Joko Widodo mendapatkan laporan langsung dari salah seorang pemilik polis WanaArtha Life yang tergabung dalam Aliansi Korban WAL terkait kasus gagal bayar senilai Rp15 Triliun untuk meminta bantuan Kepala Negara saat perayaan Imlek Nasional di Jakarta (AG Sofyan )
Bhima menyebut Presiden Jokowi ingin menekankan industri asuransi yang selalu digadang-gadang memiliki potensi besar perlu didorong, termasuk perbaikan pengawasannya. 
 

"Apabila tidak ada perbaikan bukannya memberikan keuntungan tapi bisa makin menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap industri tersebut. Ini yang sangat berbahaya bagi masa depan industri asuransi," tandasnya.

"Maraknya kasus bukan hanya di asuransi tapi hampir semua sektor keuangan. Ini jadi catatan negatif kinerja OJK," imbuhnya.

Tak hanya itu, sinyal khusus Jokowi ini dinilai bisa lebih serius lagi, yakni perlunya diganti Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK. Sebab, Bhima menilai perlu sosok yang tegas untuk mengisi posisi tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu Mendung Tanpo Udan Ndarboy Genk

"Bisa jadi Pak Jokowi juga telah mengirim sinyal minta mengganti Ketua IKNB terutama, karena IKNB ini masalahnya terlalu berat. Bukan cuma asuransi, pinjol juga, sehingga dibutuhkan tangan besi untuk menyelesaikan kasus asuransi ini dan juga kasus pinjol. Jadi IKNB ini butuh sosok yang kuat, yang harus tegas memberikan sanksi kepada pemegang modal," jelasnya.***

Editor: Dwi Putro Agus Asianto

Sumber: Liputan langsung narasumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X