Hal ini diungkapkan Presiden karena sering menemui tangisan dari korban industri asuransi yang menginginkan uangnya kembali.
Anehnya, yang semestinya asuransi nature-nya adalah untuk memberikan proteksi atau perlindungan
pemilik polis. Namun justru yang terjadi masyarakat yang berasuransi tidak mendapatkan hak-hak yang semestinya.
Bahkan
pemilik polis semakin menderita dan nelangsa karena negara yang diharapkan hadir melindungi hak-hak mereka justru seperti jauh panggang dari api.
Presiden
Jokowi dalam arahannya di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 tersebut secara gamblang menyebut asuransi Jiwasraya dan Asabri, juga asuransi Bumiputera, Wanaartha, Indosurya dan yang bermasalah lainnya.
"Ini harus mikro satu-satu diikuti karena rakyat yang nangis, rakyat itu hanya minta satu, duit saya balik, uang saya balik! Karena waktu saya ke Tanah Abang menangis semua karena banyak yang kena itu. Waktu di Imlek juga sama, nangis-nangis itu juga, di Surabaya nangis-nangis itu juga," ucap Presiden Jokowi merespon jeritan rakyatnya.
Presiden Joko Widodo dalam arahannya di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 secara gamblang menyebut asuransi Jiwasraya dan Asabri, juga asuransi Bumiputera, Wanaartha, Indosurya dan yang bermasalah lainnya agar segera diselesaikan dan dituntaskan dengan peran aktif OJK RI (AG Sofyan )
Terhadap kondisi yang tidak kondusif bagi kepercayaan publik kepada industri asuransi seperti yang disampaikan Presiden Jokowi,
Puteri Komarudin mendesak Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) untuk lebih mengintensifkan
pengawasan terhadap
produk asuransi Unit Link maupun
produk asuransi lainnya.
Baca Juga: Puteri Komarudin: RUU PPSK Perjelas Pengawasan Koperasi di Sektor Jasa Keuangan oleh OJK
“Sebelumnya, saya sudah mendesak
OJK untuk segera melakukan evaluasi hingga moratorium terhadap
produk asuransi ini. Karena memang
produk ini sangat rumit dan berisiko tinggi serta sulit dipahami masyarakat awam. Makanya, banyak sekali korban yang berguguran," ungkap Puteri kepada
suarakarya.id di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Srikandi Milenial Beringin di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI ini menegaskan fakta ini yang kemudian harus direspon
OJK dengan memperketat pengaturan dan
pengawasan secara melekat.
"Bukan menghentikan pemberian izin. Karenanya,
OJK harus mengintensifkan
pengawasan produk ini guna mencegah semakin banyaknya korban,” tegas Puteri.
Seperti diketahui,
OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang
Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau lebih dikenal sebagai Unit Link pada 14 Maret 2022.
Ketentuan dalam surat edaran ini bertujuan untuk memperbaiki, memperketat, dan menyempurnakan pengaturan sebelumnya. Terutama yang berkaitan kriteria perusahaan yang dapat memasarkan PAYDI, desain PAYDI, pengelolaan aset dan juga liabilitas PAYDI, hingga pemasaran PAYDI.
“Upaya penguatan regulasi ini harus dibarengi dengan upaya
pengawasan dan pemantauan agar penerapannya dapat berjalan dengan baik di lapangan. Baik dari segi tata kelola perusahaan,
produk yang ditawarkan dan pemasarannya. Terutama dari tenaga pemasar yang harus dipastikan dilakukan secara transparan dan kompeten sehingga nasabah memahami betul manfaat dan risiko dari
asuransi Unit Link,“ jelas Puteri.
“Sering sudah ada laporan keluhan. Laporan keluhan sudah 2020, sampai sekarang ini tahun 2023 juga belum tuntas. Gini-gini yang harus hati-hati. Yang kita bangun ini adalah trust. Kalau kita kehilangan itu, sulit membangun kembali. Saya yakin
OJK yang sekarang bisa membereskan,” ungkap Presiden.
Permudah Mekanisme Pengaduan
Puteri pun juga mendorong
OJK untuk mempermudah mekanisme pengaduan konsumen pada kantor perwakilan
OJK di daerah dan Kantor Pusat
OJK.
“Saya juga sering mendapat keluhan dari korban yang mengalami pengalaman pengaduan yang tidak memuaskan di kantor daerah maupun pusat.
OJK seharusnya juga semakin memudahkan menyampaikan aduan, tanpa harus ke Kantor Pusat
OJK di Jakarta. Dengan semakin optimalnya kinerja pengaduan di daerah, sekaligus juga bisa mengakomodir berbagai persoalan yang terjadi,” beber Wakil Rakyat Senayan Dapil Jabar VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta ini).
Ketua Bidang Keuangan dan Pasar Modal DPP Partai Golkar ini berkomitmen mendorong
OJK untuk terus meningkatkan literasi keuangan, terutama di sektor perasuransian..
“Karena saat ini tingkat literasi keuangan kita masih rendah, kisaran 49,68 persen. Bahkan di industri perasuransian jauh lebih rendah lagi yang hanya 31,72 persen. Maka tak heran, banyak sekali korban yang merasa tertipu akan
produk asuransi, karena kurangnya aspek literasi. Untuk itu, kami bersama
OJK dan pelaku industri terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar pemahaman akan
produk keuangan semakin membaik khususnya di sektor perasuransian,” pungkas politisi perempuan Golkar yang sebelumnya berkarier di
OJK RI ini.
Sinyal Ganti Kepala IKNB
Di tempat terpisah Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai
Jokowi memiliki maksud khusus saat mengungkit kasus asuransi yang bermasalah di hadapan jajaran
OJK, seperti
WanaArtha Life yang dia langsung dilapori
pemilik polis ketika mencegat rombongan Presiden saat perayaan Imlek Nasional di Jakarta.
Menurutnya, Jokowi sudah merasakan masalah asuransi sudah sangat meresahkan dan keterlaluan menyesarakan rakyat. Maka Kepala Negara meminta
OJK memperbaiki dalam
pengawasan.
Presiden Joko Widodo mendapatkan laporan langsung dari salah seorang pemilik polis WanaArtha Life yang tergabung dalam Aliansi Korban WAL terkait kasus gagal bayar senilai Rp15 Triliun untuk meminta bantuan Kepala Negara saat perayaan Imlek Nasional di Jakarta (AG Sofyan )
Bhima menyebut Presiden
Jokowi ingin menekankan industri asuransi yang selalu digadang-gadang memiliki potensi besar perlu didorong, termasuk perbaikan pengawasannya.
"Apabila tidak ada perbaikan bukannya memberikan keuntungan tapi bisa makin menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap industri tersebut. Ini yang sangat berbahaya bagi masa depan industri asuransi," tandasnya.
"Maraknya kasus bukan hanya di asuransi tapi hampir semua sektor keuangan. Ini jadi catatan negatif kinerja OJK," imbuhnya.
Tak hanya itu, sinyal khusus Jokowi ini dinilai bisa lebih serius lagi, yakni perlunya diganti Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK. Sebab, Bhima menilai perlu sosok yang tegas untuk mengisi posisi tersebut.
Baca Juga: Lirik Lagu Mendung Tanpo Udan Ndarboy Genk
"Bisa jadi Pak Jokowi juga telah mengirim sinyal minta mengganti Ketua IKNB terutama, karena IKNB ini masalahnya terlalu berat. Bukan cuma asuransi, pinjol juga, sehingga dibutuhkan tangan besi untuk menyelesaikan kasus asuransi ini dan juga kasus pinjol. Jadi IKNB ini butuh sosok yang kuat, yang harus tegas memberikan sanksi kepada pemegang modal," jelasnya.***
Artikel Terkait
Diterima OJK: Nasabah WanaArtha Desak OJK Ingatkan Fungsi Perlindungan Konsumen
Nasabah WanaArtha Sambangi Istana: Minta Jokowi Lepas Sita Tersandera Jiwasraya
Putkom Gandeng OJK-Bank BJB, Gencarkan Vaksinasi Covid-19 Dan Inklusi Keuangan
Aliansi Korban WanaArtha Life Desak Presiden Jokowi Selesaikan Kasus WAL: Seret Pemilik Diduga Gelapkan Dana!
Ekonomi Global Dibayangi Resesi, Puteri Komarudin Optimis Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh