SUARAKARYA.ID: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik menggelar sosialisasi Penggunaan SIPP (Sistem Pelaporan Informasi Peserta) online kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk Pelaporan Data Non ASN se-Kabupaten Gresik. SIPP online merupakan fitur alat bantu dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan pengelolaan data tenaga kerja.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, M Imam Saputra, berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gresik atas upaya yang telah dilakukan untuk memberikan jaminan sosial kepada pegawai Non ASN, serta dukungan regulasi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Dalam event yang digelar pada Kamis, (26/1/2023) lalu itu, Imam Saputra mempersilakan pihak terkait untuk melaporkan data bulanan mulai dari pendaftaran maupun pemberhentian atau perubahan data lainnya, melalui aplikasi SIPP online. "Silakan manfaatkan fasilitas ini, tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Gresik," ujarnya.
Baca Juga: Hari Valentine, Turkiye Tawarkan Destinasi Wisata Dunia Paling Romantis
Imam menjelaskan bahwa SIPP online merupakan fitur alat bantu dari BPJS Ketenagakerjaan, yang berfungsi untuk memudahkan pengelolaan data tenaga kerja.
Kantor BPJS Ketenagakerjaan pusat sendiri, kata dia, sudah mewajibkan seluruh penyelenggara atau badan usaha maupun pemberi kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk menggunakan SIPP online tersebut.
Pihaknya berterima kasih kepada pemkab Gresik sehingga BPJS Ketenagakerjaan mampu membangun brand kesejahteraan pekerja melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik.
Baca Juga: Lirik Lagu Bohongi Hati by Mahalini 'Aku Tersiksa Melihat Semuanya Berubah' yang Sedang Viral
Untuk program perlindungan sendiri terbagi 2, yakni Kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Untuk peserta non ASN, dibayar melalui APBD Pemerintah Kabupaten Gresik, tanpa memotong penghasilan para peserta non ASN.
“Pada tahun 2022 kemarin, BPJS Ketenagakerjaan Gresik telah membayarkan klaim JKK sebanyak 6.114 kasus dengan nilai Rp33.132.546.822. Sedangkan klaim JKM sebanyak 911 kasus dengan nilai Rp13.974.500.000,' ujarnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik Bapak Khusaini SE MSi mengapresiasi dengan adanya Fitur SIPP online dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut. “SIPP online ini sangat memudahkan dalam proses pelaporan, tidak harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, cukup melaporkan melalui aplikasi SIPP online tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Lirik Lagu Aiya Cik Siti ‘Marilah Mei Mei Oi Mari Sayang’ yang Sedang Viral
Khusaini berharap agar para peserta yang mewakili setiap OPD dan perwakilan dari setiap Kecamatan se-Kabupaten Gresik serta peserta lainnya, agar bisa mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik mungkin.
“Saya berharap manfaat dari fitur SIPP online ini bisa kita rasakan untuk memudahkan dalam pelaporan dan perubahan di setiap instansi maupun seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata dia lagi.***
Artikel Terkait
Peringati Harpelnas 2022, BPJS Ketenagakerjaan Gresik Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Cegah Penolakan Pasien, BPJAMSOSTEK Gresik Gelar Sosialisasi Layanan PLKK Kepada Seluruh Puskesmas
Selama 2022, BPJAMSOSTEK Gresik Bayarkan Klaim Rp340 Miliar