Gandeng IIK Bhakti Wiyata, BPJS Ketenagakerjaan Kediri Beri Perlindungan Bagi Para Mahasiswa Praktek

- Selasa, 31 Januari 2023 | 12:30 WIB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin (kanan) usai MoU dengan IIK Bhakti Wiyata
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin (kanan) usai MoU dengan IIK Bhakti Wiyata

 

SUARAKARYA.ID: BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kediri berkomitmen memberi perlindungan bagi seluruh pekerja dari risiko pekerjaan. Kali ini mereka memberi perlindungan bagi para mahasiswa praktek Institut Ilmu Kesehatan (IIK) Bhakti Wiyata.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin, mahasiswa praktek juga memiliki risiko pekerjaan yang sama dengan para pekerja pada mitra tempat mereka melakukan praktek. "perlindungan terhadap mahasiswa praktek penting untuk melindungi mereka dari risiko- risiko yang kemungkinan muncul di tempat praktek kerja," ujarnya, Selasa (31/1/2023).

Para mahasiswa IIK Bhakti Wiyata Kediri yang mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan Kediri itu berasal dari jurusan S1 Keperawatan Fakultas Kesehatan, D3 Teknologi Laboratorium Medis, S1 Adminisrasi Rumah Sakit, D3 Farmasi, D3 Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, S1 Kesehatan Masyarakat, S1 Kedokteran Gigi, dan mahasiswa D3 Kebidanan.

Baca Juga: Lirik Lagu Malam Pertama by Chrisye yang Melegenda

Para mahasiswa praktek itu dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam sektor Bukan Penerima Upah (BPU). Dengan iuran Rp16.800 per bulan mahasiswa magang dapat diikutkan dalam 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Lingkup perlindungan bagi para mahasiswa praktek itu mulai dari perjalanan berangkat praktek kerja, segala aktivitas selama menjalankan pendidikan praktek kerja, hingga perjalanan kembali ke rumah. Sehingga secara penuh mahasiswa praktek dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat yang akan diterima para mahasiswa praktek yang sudah resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu sangat besar. Mulai dari penggantian seluruh biaya pengobatan sampai sembuh, sesuai indikasi dokter apabila terjadi resiko kecelakaan dalam praktek kerja.

Baca Juga: Lirik Lagu Pedhot Janji - Damara De

Mereka juga berhak atas santunan kematian jika terjadi risiko kematian. Selama bulan januari 2023, total yang sudah menjadi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 697 mahasiswa.

Pihaknya berharap, kebijakan memberi perlindungan bagi mahasiswa praktek yang sudah dilakukan IIK Bhakti Wiyata Kediri ini bisa diikuti oleh perguruan tinggi yang lain. Pihaknya berharap, ke depan seluruh mahasiswa di Kediri terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Markon Piliang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KemenPUPR Percepat Pembangunan Huntap di Sulteng

Senin, 27 Maret 2023 | 19:53 WIB
X