SUARAKARYA.ID: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan sidak harga komoditas di Pasar Tradisional Wonokromo Surabaya. Sidak bersama Satgas pangan, Polda, Bulog dan berbagai pihak itu difokuskan untuk memantau harga terutama minyak goreng merk Minyakita yang diisukan mulai langka di pasaran.
Berdasarkan hasil sidak yang dilakukan senin (30/1/2023) itu, mereka menemukan fakta tentang harga minyak goreng yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Para pegadang diketahui menjual minyak goreng Minyakita dengan harga Rp15 ribu hingga 17 ribu perliter atau lebih tinggi dibanding HET yang dtetapkan hanya sebesar Rp14 ribu per liter.
“Dari pantauan kita, selama 2 minggu terakhir ini, pasokan Minyakita mulai menurun. Kita terus awasi terkait kebijakan market obligation. KPPU akan memanggil Kementerian terkait untuk menjelaskan kondisi Minyakita yang akan didistribusikan ke pasar,” ujar Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno.
Baca Juga: Hari Valentine, Turkiye Tawarkan Destinasi Wisata Dunia Paling Romantis
Seperti diketahui, Minyakita adalah merek minyak goreng yang diluncurkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Juli 2022 sebagai produk untuk menekan harga minyak goreng yang tinggi.
Imbas berkurangnya pasokan Minyakita, para pedagang mulai kesulitan mendapatkan barang dagangan hingga akhirnya beralih ke minyak goreng curah. Dendy sendiri belum tahu pasti penyebab menurunnya pasokan Minyakita ini apakah termasuk dalam domestic obligation atau lain-lainnya.
Sedangkan untuk komoditas lain seperti bawang putih dan bawang merah harganya juga masih tinggi karena faktor cuaca. Sejauh ini, para pedagang sudah tahu harga bahan bahan pokok yang akan naik dan turun secara periodik.
Baca Juga: Lirik Lagu Bohongi Hati by Mahalini 'Aku Tersiksa Melihat Semuanya Berubah' yang Sedang Viral
Sementara Ketua Satgas Pangan yang juga menjabat Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menyebut harga kebutuhan pokok masih luktuatif. Ketika harga sejumlah komoditas mulai naik, ada juga harga komoditas yang justru turun seperti cabe rawit dan telur.
Satgas Pangan Jatim juga mengimbau, terkait kenaikan harga di atas HET tidak boleh dilakukan kembali. Ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan produsen, distributor menjelaskan perihal ketersediaan minyak goreng.
Polda Jatim memastikan akan menindak pelanggar yang sudah jauh hari-hari sudah diberi sosialisasi. "Proses seperti biasa, nanti kita bisa pidanakan mereka,” ujar Farman.
Baca Juga: Lirik Lagu Aiya Cik Siti ‘Marilah Mei Mei Oi Mari Sayang’ yang Sedang Viral
Sementara Pemkot Surabaya sudah berupaya meminimalisir fluktuasi harga komoditas dengan caa bekerja sama dengan beberapa daerah penghasil, seperti Probolinggo, Gresik, Blitar dan beberapa daerah lain. "Ada juga kegiatan Operasi Pasar yang sudah berjalan dua minggu," ujar Sekda Kota Surabaya, Iksan. ***
Artikel Terkait
Masih Bakal Membubungkah Harga Tiket Pesawat Libur Nataru Walau Sudah Ada Putusan KPPU
Dinyatakan Melanggar, 7 Maskapai Penerbangan Diminta Jalankan Putusan KPPU
KPPU Hadir 4 Saksi di Sidang Perkara Minyak Goreng Nasional