SUARAKARYA.ID: BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur dan Jatim">Polda Jatim melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sinergi dua institusi ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Kepolisian memiliki jangkauan sangat luas yang ruang lingkupnya hingga pedesaan melalui Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas)," ujar Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Hadi Purnomo, Minggu (29/1/2023).
Penandatanganan Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jatim">Polda Jatim beberapa waktu lalu itu, diikuti oleh jajaran satuan kerja di lingkungan Jatim">Polda Jatim. Kapolda Jatim yang diwakili Kepala Biro Operasi Jatim">Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Puji Santoso memastikan siap memberikan dukungan terhadap semua program yang menjadi prioritas negara.
Baca Juga: Produk Skincare Lokal Terus Bertumbuh, Lunesse Buka Toko Perdana di Surabaya
Termasuk peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. "Kita lakukan kerja sama ini, karena kita punya komitmen untuk mensupport pelaksanaan yang dikerjakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka peningkatan kepatuhan,” ujar Puji Santoso.
Dia menyatakan bahwa pemberi kerja dan Badan Usaha yang tidak mendaftarkan dirinya maupun pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
“Pemberi kerja yang tidak membayarkan iuran yang telah dipungut dari pekerjanya dapat dijerat sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama delapan tahun atau denda maksimal Rp1 miliar,” tegasnya.
Baca Juga: Hari Valentine, Turkiye Tawarkan Destinasi Wisata Dunia Paling Romantis
Seiring dengan perjanjian kerja sama dengan Jatim">Polda Jatim ini, BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur meminta seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah kerjanya, untuk segera berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) di masing-masing kabupaten/kota.
Himbauan itu disampaikan Hadi Purnomo, agar kerja sama yang sudah terjalin ini bisa berjalan dengan baik. “Sinergi ini merupakan tugas mulia kita bersama dan sebagai bukti negara hadir untuk memberikan perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya para pekerja,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa kerja sama dengan Jatim">Polda Jatim ini merupakan salah satu strategi dan upaya untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, terutama di Jawa Timur.
Baca Juga: Lirik Lagu Bohongi Hati by Mahalini 'Aku Tersiksa Melihat Semuanya Berubah' yang Sedang Viral
Seperti yang diketahui, BPJS Ketenagakerjaan mengelola lima program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sedangkan untuk pekerja Bukan Penerima Upah, program yang dapat diikuti adalah JKK, JKM, dan JHT dengan iuran terjangkau, mulai dari Rp 36.800 per bulan.
Setelah terdaftar menjadi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan mendapat manfaat perlindungan yang lebih lengkap. Mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh (return to work) bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Artikel Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Jatim Bagikan 400 Paket Daging Qurban
BPJS Ketenagakerjaan Jatim Gandeng Serikat Pekerja Untuk Dongkrak Kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan Jatim Gelar Go Green Employee Volunteering di Ekowisata Mangrove Surabaya