Bank DKI Nilai Perpanjangan Restrukturisasi Kredit yang Terdampak Covid-19 Suatu Keputusan yang Tepat

- Kamis, 26 Januari 2023 | 16:40 WIB
Direktur Utama Bank DKI Fidri Arnaldy. (Foto dokumentasi Bank DKI)
Direktur Utama Bank DKI Fidri Arnaldy. (Foto dokumentasi Bank DKI)

SUARAKARYA.ID: Pihak  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang program restrukturisasi Kredit terdampak Covid-19 yang akan berakhir pada Maret 2023. keputusan itu  dinilai oleh Direktur Utama Bank DKI Fidri Arnaldy suatu keputusan yang tepat.

"perpanjangan restrukturisasi Kredit Covid-19 sesuai segmen atau industri tertentu sampai dengan Maret 2024 sudah tepat dalam penerapannya," kata Direktur Utama Bank DKI Fidri Arnaldy dalam acara "LPPI Virtual Seminar #89" di Jakarta, beberapa hari lalu.

"Ini lantaran sampai 31 Desember 2022 terhadap segmen yang diberikan perpanjangan waktu sudah mengalami perbaikan atau penurunan restrukturisasi, namun memang belum signifikan," kata Fidri lebih lanjut.

Baca Juga: Komitmen Dukung UMKM, Bank DKI Berhasil Salurkan KUR Sebesar Rp1,15 Triliun Sepanjang Tahun 2022

Untuk Bank DKI, kondisi tersebut terlihat pada restrukturisasi Kredit terdampak Covid-19 segmen konsumtif dimana untuk baki debetnya baru menurun dari Rp417,95 miliar pada September 2022 menjadi Rp413,89 miliar pada Desember 2022. Jumlah debitur yang memanfaatkan restrukturisasi pun hanya turun dari 2.474 debitur menjadi 2.424 debitur.

Begitu pula untuk segmen UMKM dengan penurunan baki debet yang baru dari Rp339,7 miliar menjadi Rp319,73 miliar dan dari 1.768 debitur menjadi 1.701 debitur.

Secara keseluruhan, ia mengungkapkan posisi baki debet restrukturisasi Kredit terdampak Covid-19 di Bank DKI per Desember 2022 adalah sebesar Rp3,43 triliun atau menurun dari Rp3,45 triliun pada September 2022. "Angka tersebut merupakan 7,09 persen dari total portofolio penyaluran Kredit dan pembiayaan sebesar Rp48,37 triliun," katanya dilansir Antara.

Baca Juga: Buka Lima Cabang Baru Sekaligus, Bank DKI Ekspansi Jaringan Operasional di Lampung, Semarang, dan Sidoarjo

restrukturisasi Covid-19 diberikan kepada segmen komersil sebesar Rp2,69 triliun atau 11 persen dari total portofolio senilai Rp24,71 triliun, segmen UMKM sebesar Rp413,89 miliar atau 12,6 persen dari total portofolio senilai Rp3,86 triliun, dan segmen konsumtif sebesar Rp319,73 miliar atau 1,6 persen dari total portofolio sebanyak Rp19,81 triliun.

Dari sisi jumlah debitur, restrukturisasi kreditur terdampak Covid-19 pada posisi Desember 2022 diberikan kepada 4.138 debitur atau 2,9 persen dari total 138.898 debitur.

Fidri menyebutkan debitur yang memanfaatkan restrukturisasi tersebut berasal dari segmen komersil sebanyak 13 debitur atau 1,34 persen dari total debitur 969, segmen UMKM sebanyak 2.424 debitur atau 12,58 persen dari total 19.263 debitur, dan segmen konsumtif 1.701 debitur atau 1,43 persen dari total 118.666 debitur.

Baca Juga: Lirik Lagu Minggu yang Cerah - Koes Plus ... Dia Berjanji Menanti, Bersama Pergi Menghibur Hati

Seperti diketahui  pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang program restrukturisasi Kredit terdampak Covid-19 yang akan berakhir pada Maret 2023. Akan tetapi perpanjangan relaksasi dari regulator ini hanya bersifat segmented dan sektoral. 

"Alasan regulator mengeluarkan kebijakan ini setelah melakukan pendalaman terhadap perkembangan proses restrukturisasi dan melihat kondisi Kredit yang direstrukturisasi selama dua tahun ini," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Dari sana, terlihat bahwa ada sektor dan industri tertentu yang masih mengalami scaring effect. ***

Halaman:

Editor: Dwi Putro Agus Asianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X