Presiden Jokowi Panggil ADK OJK: Puteri Komarudin Minta Tuntaskan Penyelesaian Asuransi Bermasalah

- Jumat, 20 Januari 2023 | 06:01 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Puteri Komarudin mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menuntaskan penyelesaian perusahaan asuransi bermasalah (AG Sofyan )
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Puteri Komarudin mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menuntaskan penyelesaian perusahaan asuransi bermasalah (AG Sofyan )
SUARAKARYA.ID: Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Puteri Komarudin mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menuntaskan penyelesaian perusahaan asuransi bermasalah.
 
Puteri Komarudin menyatakan OJK masih punya pekerjaan besar untuk segera menyelesaikan persoalan perusahaan asuransi yang bermasalah, seperti Jiwasraya, Bumiputera, Kresna Life, dan WanaArtha Life (WAL).
 
 
Respon Legislator Beringin di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI ini setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memanggil Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) ke Istana Negara, pada Senin (16/1/2023). 
 
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi memberikan penugasan khusus kepada OJK untuk segera menyelesaikan kasus-kasus di sektor perasuransian yang masih belum tuntas. 
 
Meski ADK OJK yang baru saja bertugas sejak Juli 2022 belum selesai menuntaskan kasus gagal bayar sejumlah perusahaan asuransi, namun Puteri Komarudin tetap memberikan apresiasi atas ketegasan Pimpinan OJK yang baru karena telah mencabut izin usaha (CIU) WanaArtha Life
 
 
"Kami terus mendorong ketegasan OJK untuk menindak asuransi bermasalah lainnya,” ujar Puteri Komarudin kepada suarakarya.id di Gedung Parlemen Senayan, Rabu (18/1/2023).
 
Sebelumnya, OJK telah mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life atau PT WAL) pada 5 Desember 2022.
 
Tindakan ini terpaksa dilakukan OJK dikarenakan PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku. 
 
 
Ini lantaran PT WAL tidak mampu menutup selisih antara kewajiban dan aset akibat akumulasi kerugian yang berasal dari penjualan produk WanaArtha Saving Plan (WSP).
 
“Kasus ini harus menjadi catatan penting bagi OJK untuk semakin meningkatkan kualitas pengawasan secara komprehensif, terintegrasi, dan cermat. Sehingga, kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Terutama terhadap 13 perusahaan asuransi yang kini ditetapkan dalam status pengawasan khusus oleh OJK,” tegas Wakil Rakyat Dapil Jabar VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta ini).
 
Puteri mengaku concern terhadap perhatian Presiden kepada industri asuransi mengingat persoalan gagal bayar perseroan bermasalah tersebut telah berakibat buruk dan menimbulkan kerugian lahir dan batin ribuan Pemegang Polis (PP).
 
 
Sebagai informasi, OJK telah menetapkan status pengawasan khusus terhadap 13 perusahaan asuransi, yang terdiri dari 7 perusahaan asuransi jiwa dan 6 perusahaan asuransi umum, termasuk Reasuransi. 
 
Menurut Peraturan OJK (POJK) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan NonBank, perusahaan asuransi ditetapkan dalam status pengawasan khusus jika mengalami kesehatan keuangan yang memburuk sesuai kriteria yang ditentukan OJK.
 
“Harus dipastikan 13 perusahaan ini diawasi secara intensif dan komprehensif. Jangan sampai kecolongan yang justru menimbulkan kerugian pemegang polis. OJK harus mendalami akar permasalahannya dan memastikan rencana penyehatan setiap perusahaan asuransi ini mampu menjawab permasalahan yang dihadapi. Jadi, saya tekankan lagi kepada OJK agar dapat meningkatkan kinerja pengawasan dan cepat merampungkan kasus-kasus yang masih belum progress secara signifikan tersebut,” beber Puteri.
 
 
Ketua Bidang Keuangan dan Pasar Modal DPP Partai Golkar ini berharap Undang-undang (UU) Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) semakin memperkuat upaya OJK untuk menciptakan industri perasuransian yang aman, sehat, produktif, dan berkelanjutan. ***

Editor: Dwi Putro Agus Asianto

Sumber: Liputan langsung narasumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KemenPUPR dan Menteri Korsel Komit Bangun IKN

Kamis, 23 Maret 2023 | 00:27 WIB
X