SUARAKARYA.ID: Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar rapat koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Tujuannya untuk semakin memperkuat koordinasi antarpetugas, instansi terkait, penyedia jasa dan asosiasi yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan angkutan laut.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menjelaskan selain menjamin keselamatan penumpang, pengawasan juga dilaksanakan dalam rangka pencegahan penularan wabah Covid-19 guna menghindari lonjakan kasus.
"Kita harus berupaya menjamin keselamatan dan kesehatan penumpang, awak kapal, dan petugas pelabuhan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mengurangi risiko penyebaran Covid-19," ujar Dirjen Arif, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Maksud dari penyelenggaraan rapat koordinasi angkutan laut Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 adalah terlaksananya pemantauan dan pengendalian transportasi laut selama penyelenggaraan angkutan laut Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Serta menyamakan pandangan dan persepsi instansi kementerian/lembaga pemerintah, UPT Ditjen Perhubungan Laut, Badan Usaha Pelabuhan dan Perusahaan Angkutan Laut dalam Penyelenggaraan Angkutan Nataru tersebut.
Baca Juga: Kolaborasi Stakeholder jadi Kunci Kesuksesan Layanan Angkutan Nataru
Dirjen Arif mengungkapkan, ada tujuh langkah penting yang dilaksanakan Ditjen Hubla guna menjaga keselamatan dan kelancaran angkutan Nataru. Pertama, untuk memastikan seluruh armada kapal dalam keadaan laiklaut, Dirjen Arif mengungkapkan telah memberikan instruksi kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran, Kepala KSOP Khusus Batam, Kepala KSOP Kelas I s/d IV dan Kepala UPP Kelas I s/d III untuk melaksanakan uji kelaiklautan kapal terhadap seluruh kapal yang berada/beroperasi di wilayah kerjanya.
Langkah kedua, Ditjen Hubla akan membentuk posko pelayanan angkutan laut Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 sesuai Instruksi Dirjen No: IR-DJPL 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal dan Tahun Baru 2023 pada masing-masing wilayah kerja dengan melibatkan instansi vertikal serta stakeholder terkait di pelabuhan serta melaporkan perkembangannya setiap hari ke Posko Kantor Pusat Ditjen Hubla.
Artikel Terkait
Mudahkan Pengguna Angkutan Umum, Halte BST Di Solo Dilengkapi PTIS
Kebijakan Larangan Mudik, Pengusaha Angkutan Umum Terancam Bangkrut
Dibuat Petunjuk Teknis Pembatasan Penumpang Dan Waktu Operasional Angkutan Umum
Jalur Gage Jadi 13 Kawasan, Kapasitas Angkutan Umum Normal
Antisipasi Kelelahan Pengemudi Angkutan Umum
Hasil Survei 85 Juta Orang Mudik, Kemenhub Antisipasi Kenaikan Jumlah Pengguna Angkutan Umum