Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Sementara jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta.
Baca Juga: Lirik Lagu Bunga Pengantin yang Dilantunkan Rita Sugiarto Kembali Viral
“Ada juga santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp174 juta. Untuk program JHT sendiri adalah manfaat yang diterima berupa uang tunai apabila tenaga kerja sudah tidak bekerja kembali,” ujar Suharno Abidin.***
Artikel Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Kediri Himbau Pekerja Informal Segera Gabung Jadi Peserta
BPJS Ketenagakerjaan Kediri Lindungi Guru TK se Kecamatan Semen
BPJS Ketenagakerjaan Kediri Gelar Sosialisasi Update Manfaat Program di Kalangan Perusahaan Peserta