SUARAKARYA.ID: Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan sejumlah keuntungan menggunakan kendaraan listrik. Hal ini diutarakannya saat menghadiri kegiatan “Electric Vehicle – Funday” yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan (Memenhub) di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (20/11), sebagai bagian dari upaya menyosialisasikan penggunaan kendaraan listrik secara massal di Indonesia.
“Saat ini sudah banyak kendaraan listrik yang bentuknya keren, energi bersih ramah lingkungan, dan lebih irit dari kendaraan berbahan bakar fosil (BBM). Secara keseharian, bisa lebih irit 75 persen dalam sehari dibandingkan dengan motor BBM. Kalau biasanya mengeluarkan uang Rp. 100 ribu sehari, ini Rp. 25 ribu saja sudah cukup,” tutur Budi Karya Sumadi..
Berdasarkan hitungan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Darat, satu liter BBM setara dengan 1,2 Kwh listrik. Dengan harga listrik per kWh Rp 1.444 atau dibulatkan Rp 1.500, berarti 1,2 kWh listrik harganya sekitar Rp 1.700. Artinya penggunaan kendaran listrik jauh lebih hemat jika dibandingkan dengan satu liter BBM yang saat ini seharga Rp 10.000-21.000. Pada mobil listrik, setiap 1 kilowatt hour (kWh) bisa menjalankan mobil listrik sejauh 5-7 kilometer, sementara dengan kapasitas penuh mobil listrik rata-rata sebesar 45 kWh, kendaraan listrik bisa melaju hingga 300 kilometer.
Baca Juga: Kendaraan Listrik Jangan Berhenti Sampai KTT G20
Selain lebih hemat energi dan biaya, keuntungan lainnya yang didapat dari penggunaan kendaran listrik yaitu: lebih terjamin, karena pemerintah akan terus mendorong semakin banyaknya fasilitas pengisian daya. Kemudian banyak insentif, dimana saat ini terus dibahas antar Kementerian/Lembaga, untuk memberikan insentif seperti: keringanan pajak, bebas ganjil genap, diskon daya listrik rumahan, bebas parkir, dan sejumlah benefit lainnya. Serta, lebih ramah lingkungan sehingga lebih bebas dari polusi udara, dan kita tidak tergantung pada bahan bakar fosil yang sudah mulai langka.
Menhub menuturkan, pemerintah telah menyiapkan strategi untuk terus meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Adapun strategi yang disiapkan yaitu: tahap pertama menyasar penggunaan kendaraan listrik di Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. Kedua, penggunaan kendaran listrik pada transportasi massal yakni: bus, taksi, dan sepeda motor (ojek online). Kemudian yang ketiga yaitu memperbanyak fasilitas pengisian daya (charging station dan tempat penukaran baterai).
Terkait adanya instruksi penggunaan kendaraan dinas untuk pemerintah pusat dan daerah, Menhub membeberkan kiatnya dalam mengimplementasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di Kemenhub di tengah keterbatasan anggaran yang ada “Adanya Inpres mewajibkan bagi K/L untuk melaksanakannya. Yang kami lakukan adalah leasing (menyewa) kendaraan listrik, jadi tidak perlu membeli. Insya Allah ini bisa menjadi kunci bagi K/L lain,” ujar Budi Karya Sumadi.
Artikel Terkait
Enam Jurus PLN Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
PLN Gaet 48 Calon Mitra SPKLU dan SPBKLU untuk Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik
Kendaraan Listrik Salah Satu Solusi Menghemat Subsidi BBM
Sambut Hari Listrik Nasional ke-77, PLN Pacu Penggunaan Kendaraan Listrik di Tanah Air
Peminat Bertambah, Konvoi 1.300 Kendaraan Listrik PLN UID Jatim Pecahkan Rekor Muri
Menhub Apresiasi Produsen Otomotif Kini Agresif Produksi Kendaraan Listrik