SUARAKARYA.ID: Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menegaskan penetapan kebutuhan impor garam untuk industri sudah transparan dan sesuai prosedur dan menggambarkan kebutuhan sektor industri manufaktur secara keseluruhan, baik yang membutuhkan garam dari impor maupun dari lokal seperti sektor industri tekstil, penyamakan kulit, dan lainnya.
Hal itu misalnya, kata Hendri, juga tercermin dalam rekomendasi dari Kemenperin maupun Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan sebesar 3,16 juta ton pada tahun 2018.
"Jadi, di bawah angka kebutuhan 3,7 juta ton. Sedangkan realisasi impor pada tahun 2018 itu sebesar 2,84 juta ton," kata Hendri yang juga
Staf Khusus Menteri Perindustrian Bidang Pengawasan Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Senin (10/10).
Febri menjelaskan Kementerian Perindustrian telah menghitung secara cermat kebutuhan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong bagi sektor industri berdasarkan surat pengajuan dari asosiasi industri maupun survei bersama kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga: Kemenperin Fasilitasi Sertifikasi Batikmark 50 Industri Batik: Nilai Ekspor Tembus 27,42 juta Dollar
"Bahkan, termasuk dalam penetapan kuota impor juga dilakukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dan melakukan rapat terbatas dengan Wakil Presiden RI," tegasnya.
Pernyataan Jubir Kemenperin tersebut sekaligus menanggapi pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Lirik Lagu Apuse Dan Terjemahannya
Seperti diketahui saat ini, Kejagung tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.
Febri menjelaskan, penggunaan garam impor diverifikasi oleh lembaga independen pada saat verifikasi untuk kebutuhan tahun berikutnya.
Selain itu, perusahaan telah menyampaikan laporan kepada Kemenperin setiap triwulan.
“Realisasi impor pada kenyataannya selama ini selalu lebih kecil daripada PI yang diterbitkan, karena industri pun tidak akan melakukan impor jika memang tidak memerlukan impor. Sedangkan PI tersebut merupakan rencana dari industri," jelas Febri.
Baca Juga: Lirik Lagu Mendung Tanpo Udan Ndarboy Genk
Menanggapi pernyataan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait rekomendasi impor garam dari KKP sebesar maksimal 1,82 juta ton, hanya melalui tiga pelabuhan bongkar, yaitu Ciwandan, Tanjung Perak dan Belawan, serta waktu pemasukan juga dibatasi pada periode Januari-April 2018, Kemenperin memandang hal tersebut akan berdampak terhadap keberlangsungan industri yang membutuhkan garam sebagai bahan baku dan penolong.
Hal ini karena beberapa perusahaan industri memerlukan jaminan kontinuitas pasokan dan kebutuhan besar yang memerlukan importasi secara kontinyu tiap bulan khususnya sektor industri khlor alkali (CAP).
"Beberapa industri sudah mempunyai jetty sendiri dengan investasi yang tidak murah. Kemudian, sektor industri farmasi yang kebutuhannya tersebar dalam jumlah kecil juga memerlukan importasi melalui udara karena volume kecil tersebut," imbuhnya.
Kemenperin mendukung proses penegakan hukum terkait impor garam industri yang sedang dilakukan Kejagung saat ini.
Terkait hal tersebut, rekomendasi impor yang dikeluarkan Kemenperin tetap berdasarkan kuota yang telah ditetapkan Rakortas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Jika ada realokasi maupun tambahan kuota, tetap dilakukan berdasarkan Rakortas dan rekomendasi Kemenperin sebagai acuan Kemendag dalam penerbitan PI. Hal ini supaya perubahan tersebut tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan dalam Rakortas.
Baca Juga: Kemenperin Larang Industri Gunakan BBM Solar Bersubsidi, AGK Beri Sanksi Tegas Jika Melanggar
"Jika dalam pelaksanaannya ditemukan rembesan atau penyalahgunaan, hal ini merupakan tanggung jawab dari pelaku usaha sesuai aturan Permenperin 34 Nomor 2018 tentang Tatacara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri. Menurut peraturan tersebut, pelaku usaha akan dikenai sanksi tidak memperoleh rekomendasi untuk tahun berikutnya," tutur Febri.
Febri menandaskan Kemenperin telah berupaya melakukan substitusi impor, khususnya untuk sektor aneka pangan dan pengeboran minyak.
Pada Neraca Komoditas 2022, kebutuhan garam di aneka pangan sebesar 630 ribu ton, sedangkan sektor pengeboran minyak membutuhkan 30 ribu ton. Meski demikian, alokasi impor sebesar 466 ribu ton hanya diberikan kepada sektor aneka pangan.
Harapannya, kebutuhan garam bagi industri pengeboran minyak dan IKM aneka pangan dapat dipenuhi dari bahan baku garam lokal.
“Harga garam lokal sudah mencapai Rp1.000/kg, bahkan akhir-akhir ini di atas Rp1.500 /kg, serta tidak terdapat sisa stok berlebih di lapangan karena penyerapan terus berlangsung dengan harga yang tinggi tersebut. Diharapkan hal ini akan tetap terus terjaga ke depannya dengan penerapan Neraca Komoditas dalam pengendalian impor garam," pungkas mantan aktivis antikirupsi ini. ***
Artikel Terkait
Susi Pudjiastuti: Dalam Berbisnis, Perempuan Lebih Tahan Banting
Kemenperin Fokus Hilirisasi Industri Kelapa Sawit Sangat Berdampak Luas Bagi Ekonomi
Airlangga, Susi Pudjiastuti, dan Hary Tanoe Janjikan Kejutan, KIB Dapat Kekuatan Baru Hadapi Pemilu 2024
Kejaksaan Agung Bakal Periksa Susi Pudjiastuti & Dirjen Industri Kimia Kemenperin Terkait Korupsi Garam
Susi Pudjiastuti Ungkap Dugaan Adanya Penetapan Kuota Impor Garam Dua Kali Lipat