SUARAKARYA.ID: Pengusaha sampah dan pegiat lingkungan menyoroti langkah lobi industri air minum dalam kemasan, Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (Aspadin), dalam menyikapi rencana BPOM untuk merevisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan. Mereka menilai, Aspadin secara terang melakukan penggalangan opini menyesatkan, sarat konflik kepentingan.
Saut Marpaung, Ketua Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI) dan Anggota Dewan Pengarah dan Pertimbangan Persampahan Nasional menilai lobi industri itu gencar menyampaikan kesan palsu, mengalihkan atau memberikan informasi yang menyesatkan tentang bagaimana produk market leader yang diklaim lebih ramah lingkungan di lapangan.
“Fakta di lapangan, market leader ini penuh dengan problem sampah dan lingkungan. Dan fakta-fakta timbulan sampah plastik mereka, dialihkan kepada pesaing. Sikap dan opini greenwashing itu yang mereka gencarkan, terutama kini dalam merespon BPOM,” ujar Saut di Jakarta (9/9/2022).
Baca Juga: Ada Permintaan Khusus Bocah Bajang, Pemotongan Rambut di Dieng Kulon, Jadi Daya Tarik Tersendiri
Greenwashing merupakan bentuk praktik tipuan pemasaran melalui pencitraan palsu dari pemasaran hijau. Praktik ini digunakan untuk meyakinkan masyarakat bahwa produk, tujuan, dan kebijakan suatu organisasi atau perusahaan seolah-olah telah menjalankan praktik usaha yang ramah lingkungan, sehingga memunculkan citra "baik bagi alam". (Wikipedia)
Saut menunjuk, “Penyesatan opini yang hanya menargetkan pesaing utama mereka sekarang ini, galon sekali pakai sebagai berpotensi menambah persoalan sampah, itu aneh, primitif. Tak bisa ditutupi adanya konflik kepentingan kalau bicara persoalan sampah plastik.”
Saut mengatakan, penggiringan opini oleh lobi industri dapat merugikan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai daur ulang sampah plastik. ”APSI yang ikut berpartisipasi menjaga lingkungan dengan cara daur ulang sampah plastik pasti dirugikan dengan pembelokan fakta ini. Jangan sampai karena kepentingan persaingan usaha, terus mengeluarkan pendapat yang menyesatkan masyarakat,” katanya.
“Dalam operasional sehari-hari, kami bisa buktikan bahwa sampah kemasan kecil tak punya nilai bagi industri daur ulang. Makanya kemasan kecil inilah yang menjadi persoalan sampah sesungguhnya, berpotensi tercecer, sulit dipungut dan menambah timbulan sampah. Tak sesuai dengan Permen KLHK no 75 tahun 2019, mengenai peta pengurangan sampah dan usaha phasing out kemasan di bawah 1 liter,” kata Saut.
Artikel Terkait
Ini Fakta Dibalik Kontroversi Pelabelan BPA pada Galon Air Isi Ulang, Ternyata Kemasan Plastik PET Lebih Aman
Ada Permintaan Khusus Bocah Bajang, Pemotongan Rambut di Dieng Kulon, Jadi Daya Tarik Tersendiri
Lirik Lagu Sudah Kubilang - Christine Panjaitan ... Jangan Kau Bawa Dirimu dalam Mimpi
Desa Wisata Negeri Hila di Maluku Tengah Unggulkan Sejarah Awal Mula Jalur Rempah yang Terkenal di Dunia
Layanan Internet ICONNET Stabil dan Terjangkau, Langganan Sambung Baru Berhadiah Wisata Religi