SUARAKARYA.ID: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah memudahkan pendirian koperasi di Tanah Air melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja,
"Salah satunya jumlah minimal pendiri koperasi sekarang hanya 9 orang, dari sebelumnya 20 orang,” tutur Airlangga dalam keterangan, Selasa (12/7/2022), seperti dilaporkan Tim AH.
Berbeda dengan UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan syarat pendirian.
Baca Juga: Gibran Apresiasi Korban Pencabulan Berani Speak Up
Jika UU 25/1992 mengharuskan koperasi primer didirikan sekurang-kurangnya 20 orang, UU Cipta Kerja hanya mensyaratkan minimal 9 orang.
Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, untuk pendirian koperasi sekuder, hanya dibutuhkan sekurang-kurangnya tiga koperasi. Bahkan, koperasi juga bebas memanfaatkan teknologi untuk menggelar rapat.
Menurut Airlangga, selain memudahkan cara kerja koperasi, penggunaan teknologi juga bisa menuntun koperasi karib dengan perkembangan digital. Bahkan, koperasi harus siap menghadapi digitalisasi yang bakal terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Penduduk Dunia, Berjumlah 8 Miliar Bukan Hanya Sekadar Angka
Jumlah Koperasi
Artikel Terkait
Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, Menko Airlangga Dorong Anggaran Program PEN Pada Kegiatan Lebih Produktif
Airlangga Ajak Kader Maknai Idul Adha Dengan Kepedulian Dan Berbagi Dengan Masyarakat
FEKDI 2022, Airlangga Wakili Presiden: Moncer, Prospek Ekonomi Dan Keuangan Digital Indonesia
Menko Airlangga dalam HLPF UN-ECOSOC, Mendukung Petani Kecil Mewujudkan Produksi Berkelanjutan Minyak Nabati