SUARAKARYA.ID: Sebagai Badan Hukum Publik yang bergerak dalam bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia. Baik pekerja formal atau Penerima Upah (PU) maupun pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Untuk itu, BPJAMSOSTEK terus melakukan sosialisasi dan inovasi, agar jangkauannya dalam memberikan perlindungan makin luas. Khususnya, kepada kelompok pekerja informal yang rentan.
Salah satu programnya adalah program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) yang mulai dikenalkan pada tahun 2016.
Dalam kesempatan kali ini Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Gambir, berkesempatan untuk memberikan sosialisasi dan juga sekaligus mengajak perusahaan untuk ikut serta dalam program GN Lingkaran.
Baca Juga: Pimpin GPDRR, Menko PMK Sampaikan Indonesia Punya Kearifan Lokal Menangani Bencana
Program GN Lingkaran merupakan inovasi sosial yang ditujukan membantu perlindungan pekerja rentan. Melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan baik swasta, BUMN/BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Gambir Chairul Arianto, di Jakarta, Jumat (27/5/2022) menyampaikan, melalui program GN Lingkaran, perusahaan diminta bergotong royong, membantu membayarkan iuran para pekerja bukan penerima upah (BPU).
Yang belum mampu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, karena keterbatasan penghasilan. Seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pemulung, tukang ojek, dan lain-lain. Adapun premi yang harus dibayar adalah minimal Rp 16.800 per bulan dengan asumsi penghasilan tenaga kerja rentan sebesar Rp 1 juta per bulan.
Baca Juga: Blusukan Ke Pasar Asemka, Petugas Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Mangga Dua Lindungi Pedagang