SUARAKARYA.ID: Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng mulai Kamis (28/4/2022) besok. Jangka waktu pelarangan adalah sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
Pelarangan ekspor tersebut hanya berlaku untuk produk Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37 dan 1511.90.39.
Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.
Baca Juga: Kejuaraan Asia 2022, Wakil Indonesia Terus Bikin Kejutan
“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000,00 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (26/4/2022) malam.
Kebijakan larangan ekspor tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.
Larangan ekpsor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.
Baca Juga: DPR: Waspadai Penyebaran Faham Dan Nilai Baru Yang Masif Karena Bisa Lunturkan Ketahanan Nasional
Sebelumnya pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif. Sebab, di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14.000,00 ribu per liter.
Artikel Terkait
Tinjau Ekosistem Industri Kulit, Menko Airlangga Berdayakan UMKM Lewat Pembiayaan KUR
Safari Ramadhan di Ponpes, Pelaku UMKM Garut Malah Dukung Airlangga Jadi Presiden
Menko Airlangga Tegaskan Sepekan Jelang Lebaran, Kondisi Pandemi Terkendali Dan Membaik
Airlangga: Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat Tidak Bisa Ditunda Lagi
Airlangga Percayakan Yellow Clinic Vaksin Booster 1500 Akseptor Golkar Lampung, Warga Sehat Aman Berlebaran