SUARAKARYA.ID: Transaksi mencurigakan berupa aliran uang yang diduga terkait dengan tindak pidana berupa investasi ilegal saat ini tak lepas dari pemantauan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Bahkan PPATK menelusuri aliran uang itu karena dana tersebut ditengarai mengalir dari dalam negeri hingga luar negeri.
Pengawasan aliran uang itu membuahkan hasil. PPATK kembali menghentikan sementara 29 rekening dengan nilai Rp7,2 miliar. Dari nilai tersebut, total sebanyak 150 rekening dengan jumlah dana Rp361,2 miliar telah dibekukan sementara.
Baca Juga: Hari Ini Dimulai Uji Kelayakan, ITDC Siap Gelar Pertamina Grand Prix Of Indonesia
Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengatakan PPATK terus bekerja dalam
menelusuri aliran uang yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan. Ivan menegaskan PPATK terus mengejar aliran uang hingga ke luar negeri.
“Saat ini penghentian sementara transaksi dilakukan pada 29 rekening dengan jumlah nominal sebanyak Rp7,2 miliar, menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening, dengan total uang senilai Rp361,2 miliar," kata Ivan, Jumat (18/3/2022).
PPATK merupakan lembaga sentral alias focal point dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia. Dalam tugasnya, otoritas tersebut melakukan koordinasi dengan banyak pihak.
"PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain," ucap Ivan.***
Artikel Terkait
Penerapan Pasal TPPU Harus Libatkan PPATK Dan Berantas Mafia Kepailitan
Kerjasama Kemenkeu-PPATK Dukung Pencegahan Pencucian Uang Dan Terorisme
Fantastis, PPATK Menemukan 150 Rekening Affiliator, Totalnya Mencapai Rp 8.3 Triliun!