"Sesuai Surat Menperin kepada Menkeu, untuk mobil dengan harga di bawah Rp250 juta, PPnBM sama dengan Rp0, yang saat ini masih dikaji lebih lanjut oleh Kemenkeu," kata Airlangga. ***
"Sesuai Surat Menperin kepada Menkeu, untuk mobil dengan harga di bawah Rp250 juta, PPnBM sama dengan Rp0, yang saat ini masih dikaji lebih lanjut oleh Kemenkeu," kata Airlangga. ***