Penerimaan Pajak Di Kantor Wilayah DJP Jateng II Capai Rp4,890 T

- Senin, 26 Juli 2021 | 23:02 WIB
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, memaparkan kinerja Kantor Pajak DJP Jateng II semester II
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, memaparkan kinerja Kantor Pajak DJP Jateng II semester II

SOLO: Penerimaan pajak di Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II sampai dengan semester pertama tahun 2021, tercatat realisasi penerimaan mencapai Rp 4,890 triliun. Capaian tersebut 39,20 persen dari target sebesar Rp12,474 triliun.

Realisasi ini mengalami pertumbuhan netto sebesar -0,41 persen. Pertumbuhan neto semester 1 yang secara agregat menunjukkan tren positif tersebut masih belum diimbangi dengan pertumbuhan beberapa sektor usaha yang masih mengalami kontraksi negatif.

"Pertumbuhan beberapa sektor yang masih minus tersebut dikarenakan pengaruh pandemi Covid-19 yang secara langsung berdampak terhadap perekonomian dan insentif pajak di masa pandemi yang masih berlaku," jelas Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, kepada wartawan dalam konferensi pers yang berlangsung secara daring, Senin (26/7/2021).

Lebih lanjut Slamet mengatakan, penerimaan pajak tersebut terdiri dari PPh Non Migas sebesar Rp 2,699,978,492,643 dengan kontribusi sebesar 55,2 persen dan pertumbuhan sebesar -9,14 persen. Kemudian PPN dan PPnBM sebesar Rp 2,049,334,384,352 dengan kontribusi sebesar 41,9 persen dan pertumbuhan sebesar 10,79 persen.

Serta pajak lainnya sebesar Rp 142,299,813,658 dengan kontribusi sebesar 2,9 persen dan pertumbuhan sebesar 60 persen.

"Secara sektoral, penerimaan masih didominasi oleh sektor Industri Pengolahan dengan kontribusi sebesar 37,49 persen dari total realisasi penerimaan neto dan capaian pertumbuhan sebesar 2,48 persen," jelasnya lagi.

Disusul oleh sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial, kemudian Jasa Keuangan dan Asuransi, serta Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin.

Pada kesempatan itu, Slamet juga memaparkan fasilitas berupa insentif pajak sepanjang tahun 2020, terdapat 18.859 permohonan insentif. Terdiri dari insentif PPh 21 DTP, PPh 22 Impor, PPh 25 dan PPh Final PP23. Total realisasi insentif yang diterima oleh wajib pajak adalah sebesar Rp 293,5 miliar dengan realisasi terbesar yaitu insentif PPh Pasal 25 sebesar Rp 140,489 miliar.

"Dari segi kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2020, wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan pada tahun 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 adalah sebanyak 690.487 SPT ," paparnya.

Jumlah tersebut mencapai Capaian Rasio sebesar 77,58 persen dari target sebanyak 890.034 SPT . Tingkat kepatuhan tersebut meningkat sebesar 39.314 SPT atau 6 persen jika dibandingkan pada periode yang sama tahun 2020 yaitu sejumlah 651.173 SPT.

Terkait layanan di kantor pajak, selama pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali, DJP Jateng II juga menerapkan kebijakan pengalihan layanan tatap muka.

"Layanan perpajakan di KPP dan KP2KP dilaksanakan secara daring. Dari 18 unit instansi vertikal yang ada di Kanwil DJP Jawa Tengah II, 12 diantaranya melakukan kebijakan pengalihan layanan tatap muka," ujarnya.

Sebagai alternatif, setiap unit instansi vertikal telah menyediakan saluran komunikasi untuk memberikan layanan berupa email, telepon, media sosial, dan layanan chat minimal 10 kanal. Jumlah total saluran komunikasi yang tercatat aktif sampai hari ini adalah 179 saluran komunikasi yang terdiri dari dari 34 saluran telepon, 77 saluran chat, 50 saluran media sosial dan 18 saluran email.

Selain itu, kegiatan edukasi juga dialihkan menjadi secara daring dengan memanfaatkan teknologi seperti Zoom Meeting.

Halaman:

Editor: Dwi Putro Agus Asianto

Terkini

X