SURAKARYA.ID: Tiga pemegang hak merek Polo, PT Polo Ralph Lauren Indonesia (PT PRLI), PT Manggala Putra Perkasa (PT MPP) dan Fahmi Babra, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakpus yang memenangkan gugatan Mohindar HB atas hak kepemilikan merek dagang Polo.
Putusan dengan nomor perkara 84/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Kasasi dengan nomor putusan 365 K/Pdt Sus-HKI/2023 dinilai tidak tepat.
Lalu ditingkat pertama Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 83/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Kasasi dengan nomor putusan 465 K/Pdt Sus-HKI/2023 serta ditingkat pertama Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 93/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Kasasi dengan nomor putusan 614 K/Pdt Sus-HKI/2023 yang memenangkan Mohindar HB juga dinilai keliru.
Baca Juga: PAN dan PDIP Akan Gelar Pertemuan Silaturahmi, Apakah Dukungan Terhadap Ganjar Pranowo Akan Dibahas?
Selain mengajukan PK ketiganya juga melaporkan adanya dugaan unsur Pidana ke Mabes Polri serta meminta permohonan perlindungan hukum dan keadilan atas perkara gugatan ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Seperti diketahui merek Polo memiliki logo orang menunggang kuda yang tercantum di produk kaos ternama Polo dengan merk dagang Polo by Ralph Lauren. Namun, ternyata sejak 1986 ada sengketa merek.
Seorang warga Mohindar HB selaku pemegang pengalihan merek dari Jon Whiteley pada tahun 1986 dengan nomor pendaftaran merk 173934 di Dirtjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggugat merk dagang Polo by Ralph Lauren yang digunakan perusahaan produksi kaos Polo di Indonesia yakni PT Polo Ralph Lauren Indonesia (PT PRLI) dan pemegang Merk Polo lainnya dari PT Manggala Putra Perkasa (PT MPP) serta atas nama Fahmi Babra.
Baca Juga: Petinggi PAN Bersama Zulkifli Hasan Bakal Datangi Markas PDIP Sore Ini, Ada Apa?
Gugatan Mohindar HB dengan alat bukti Pokok Perkara diputus sudah tidak berlaku lagi/dihapus yakni Merk Daftar 173934 dengan Etiket Merek Ralph Lauren oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dengan putusan nomor 140/PDT.G/1995/PN.JKT.PST pada 18 Agustus 1995 dan Putusan Kasasi nomor 3101 K/Pdt/1999 pada 14 Juni 2001.
Kemudian Mohindar HB kembali menggugat PT PRLI, PT MPP, Fahmi Babra dan Dirtjen HAKI pada 22 Agustus 2022 dan diputuskan menang oleh Pengadilan Niaga Pada PN Jakpus dengan nomor perkara 84/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Kasasi dengan nomor putusan 365 K/Pdt Sus-HKI/2023.
Lalu ditingkat pertama Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 83/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Kasasi dengan nomor putusan 465 K/Pdt Sus-HKI/2023 serta ditingkat pertama Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 93/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Kasasi dengan nomor putusan 614 K/Pdt Sus-HKI/2023.
"Nah, ini yang cukup menggelitik kami. Bagaimana bisa penggugat Mohindar HB dapat kembali menggunakan Merek Daftar 173934 dengan Etiket Merek Ralph Lauren padahal sudah dihapus pada 1995 melalui putusan pengadilan dan melalui putusan Kasasi pada 2021," kata juru bicara (Jubir) PT PRLI dan PT MPP, Denny Tjung dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (01/06/2023).
"Di sini banyak kejanggalannya. Tidak memiliki legal standing/tidak sah/tidak ada sertifikat bisa menggugat kami selaku perusahaan dan pemilik merek yang sah?," ujar Denny Tjung.
Lanjut Denny, pihaknya tidak bisa menerima putusan tersebut. "Saya pertanyakan, bagaimana mungkin kami dikalahkan dari tingkat Pertama PN Jakpus hingga tingkat Kasasi di MA menggunakan merek yang sudah dihapus 173934 di Dirtjen HAKI," kata Denny Tjung.
Artikel Terkait
Garmin Indonesia, Salah Satu Merek Smart Wearable Terkemuka Dunia
Lirik Lagu Polo Pa Kita Sayang - Vanny Vabiola
Pengadilan Niaga PN Jakpus Kabulkan Gugatan PT BBJL Atas Hak Merek Poloplast dan Poloplastindo