Dia menyebutkan tiga manfaat yang didapat korban PHK dalam program JKP. Pertama manfaat uang tunai untuk membantu pekerja/buruh saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Terapi Listrik Makin Populer, Pasien Pak Wito di Betro Sidoarjo Makin Membludak
Pekerja yang kena PHK mendapat manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45% dari upah selama tiga bulan pertama dan 25% dari upah selama tiga bulan berikutnya. Besaran manfaat akan disesuaikan dengan upah yang dilaporkan di BPJS Ketenagakerjaan, namun hitungannya dibatasi maksimal Rp5 juta per bulan.
Kedua, pekerja juga mendapat akses informasi pasar kerja dalam bentuk dua layanan. Layanan informasi pasar kerja berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun luar negeri yang dapat diakses bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK.
Selanjutnya, manfaat ketiga Program JKP adalah pelatihan kerja. Setiap pekerja dilatih agar memiliki keyakinan dan kepercayaan diri untuk mencari kerja.
Arah pelatihan dalam layanan bimbingan ini tidak seluruhnya ditujukan untuk menjadi pekerja kembali, melainkan juga diarahkan jadi Tenaga Kerja Mandiri (TKM) atau wirausaha.***
Artikel Terkait
Peringati Harpelnas 2022, BPJS Ketenagakerjaan Gresik Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Gresik, PT PON Beri Perlindungan pada Ratusan Pekerja Rentan
BPJS Ketenagakerjaan Gresik Serahkan Manfaat Program di Acara Pelantikan Pejabat Kepala Desa