SUARAKARYA.ID: BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Pemkot Kediri untuk memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya. Mereka memanfaatkan momen Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2023 Kota Kediri dengan menyerahkan Manfaat Klaim dan Kartu Kepesertaan.
Momen HPSN 2023 Kota Kediri yang mengusung Tema Tuntas Kelola Sampah Untuk Kesejahteraan Masyarakat itu sendiri digelar di Perumahan BTN Rejomulyo.
Hadir dalam kegiatan yang digelar pada Selasa (21/3/2023) lalu itu, Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri, Moh Anang Kurniawan, dan perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kediri.
Baca Juga: Terapi Listrik Makin Populer, Pasien Pak Wito di Betro Sidoarjo Makin Membludak
Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diserahkan secara simbolis kepada kepada Hariani dan Ning Sulastri selaku kader bank sampah Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri.
Sementara, klaim Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp43,8 juta diserahkan secara simbolis kepada ahli waris Amir Handika. Semasa hidup, almarhum bekerja di Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan Dan Pertamanan Kota Kediri.
Nilai klaim sebanyak itu terdiri dari klaim Jaminan Kematian Rp42 juta dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp1,8 juta. "Kami ikut berduka cita atas meninggalnya Almarhum, semoga klaim yang diberikan bisa bermnafaat bagi keluarganya untuk melanjutkan hidup," ujar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin.
Baca Juga: Lirik Lagu Sanes 'Ngancani nanging ora iso duweni..' yang Dipopulerkan Guyon Waton feat Denny Caknan
Sehari sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Kediri juga melakukan sosialisasi pentingnya manfaat kepesertaan kepada seluruh RT RW se Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Kegiatan yang digelar di Balai Serbaguna Kecamatan Pare ini dihadiri Agus Cahyono selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Moh Nizam Subekhi SSos MM yang menjabat Camat Pare, dan M Chairil Anwar selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kediri.
Suharno Abidin di tempat terpisah menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan, yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JP).
Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Kasmaran 'Aku Tahu Rasanya' - Pinkan Mambo
Lingkup perlindungannya, mulai dari berangkat kerja, selama ditempat kerja dan perjalanan pulang dari bekerja. "Jika terjadi risiko kematian, peserta akan mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42 juta. Dan bila terjadi risiko kecelakaan kerja (JKK), peserta akan diberikan penggantian biaya perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh oleh dokter," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program JHT berupa manfaat uang tunai bagi peserta yang sudah tidak bekerja. Manfaat lainnya berupa manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara sekaligus atau per bulan untuk peserta yang telah memasuki usia pensiun yang ditetapkan pemerintah.
Artikel Terkait
Gandeng IIK Bhakti Wiyata, BPJS Ketenagakerjaan Kediri Beri Perlindungan Bagi Para Mahasiswa Praktek
Gelar Coffee Morning, BPJS Ketenagakerjaan Kediri Dorong Perlindungan Bagi Para Penerima KUR
Bersama Anggota DPR Komisi IX, BPJS Ketenagakerjaan Kediri Gelar Sosialisasi Manfaat Program