"Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima Rp 42 juta. Ada juga santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp 174 juta," ujarnya.***
"Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima Rp 42 juta. Ada juga santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp 174 juta," ujarnya.***
Artikel Terkait
Gelar Coffee Morning, BPJS Ketenagakerjaan Kediri Dorong Perlindungan Bagi Para Penerima KUR
Bersama Anggota DPR Komisi IX, BPJS Ketenagakerjaan Kediri Gelar Sosialisasi Manfaat Program
BPJS Ketenagakerjaan Kediri Kembali Gandeng Anggota DPR Untuk Sosialisasikan Manfaat Program