SUARAKARYA,ID: Memperingati Hari Hak Konsumen Sedunia 2023, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Saluyu menggelar Seminar Nasional di Kota Bandung, Jawa Barat, berlangsung sukses, Kamis (16/3/2023).
Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Republik Indonesia, Dr Firman Turmantara Endipraja, SH, Ssos, MH tampil sebagai keynote speaker dalam seminar mengambil tema Kita Jadikan Hari Hak Konsumen Menjadi Konsumen Cerdas, Mandiri dan Berani Bicara di Era Ekonomi Digital.
Peserta seminar memperingati Hari Hak Konsumen yang jatuh pada Rabu (15/3/2023) itu terdiri dari LPKSM Seluruh Indonesia, Pelaku UMKM, konsumen, Mahasiswa/i, Perweminarakilan BUMN/BUMD.
Mereka antusiasi mengikuti seminar yang disponsori OJK, Bank BJB, Citilink, dan FIF Group.
Dalam era digitalisasi ini konsumen diharapkan semakin cerdas dan mandiri serta berani bicara sehingga hak-haknya bisa terlindungi. Ini juga untuk melindungi kepentingan konsumen dalam serbuan produk dari berbagai sektor baik berasal dari dalam maupun luar negeri.
Saat ini ada tiga lembaga yang dapat amanat dari UU Perlindungan Konsumen untuk melindungi konsumen. Ketiga lembaga itu, yakni Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
BPKN adalah lembaga yang bertanggungjawab melindungi konsumen, mengawasi barang yang beredar di pasar dalam negeri, memulihkan hak-hak konsumen secara profesional dalam menciptakan keamanan, kesehatan dan keselarasan lingkungan (K3L) bagi konsumen.
Konsumen dalam perekonomian memiliki kedudukan yang strategis, tapi lemah posisinya bila berhadapan dengan pelaku usaha. Antara konsumen dengan produsen rawan konflik. Konsumen menginginkan harga barang yang relatif murah, sementara pelaku usaha menginginkan harga yang tinggi. Pada sisi lain, perlindungan terhadap konsumen masih lemah.
Baca Juga: Urgensi Pendataan
Dalam melindungi konsumen, BPKN mengawasi kebijakan pemerintah agar tidak tidak merugikan konsumen, BPSK tugasnya sebagai fasilitator apabila terjadi sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen, dan LPKSM bertugas memberikan pendampingan kepada konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya.
Dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) juga ada pasal yang melindungi konsumen dari kecurangan pelaku usaha, dimana disebutkan; “informasi elektronik atau dokumen elektronik atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Dan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi dapat dipidana”.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres No.50 tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, penguatan perlindungan konsumen diperlukan pada 9 sektor, diantaranya obat/makanan/minuman, jasa keuangan, jasa pelayanan, perumahan/properti, jasa transportasi, jasa layanan kesehatan, jasa telekomunikasi, barang tahan lama (elektronik, kendaraan bermotor), dan e-commerce. ***
Artikel Terkait
Menang di PTUN Mantapkan Ketum PB PTMSI Peter Layardi Gelar Selaknas untuk Rebut 2 Emas SEA Games Kamboja
Penyelamatan Inkai dari Rezim Korup, Ketua KPI Hermawan Sulistyo Laporkan Arya Bima Yudiantara ke Polda Metro
Menpora Amali Inginkan Legacy Senam Jumat Krida Ditradisikan Sekalipun Kini Pimpin PSSI