BPJS Ketenagakerjaan Kediri Kembali Gandeng Anggota DPR Untuk Sosialisasikan Manfaat Program

- Selasa, 14 Maret 2023 | 19:41 WIB
Suasana saat sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di Kediri
Suasana saat sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di Kediri

SUARAKARYA.ID: BPJS Ketenagakerjaan Kediri kembali bersinergi dengan anggota DPR untuk mensosialisasikan manfaat program BPJAMSOSTEK kepada masyarakat. Kali ini, sosialisasi bersama anggota DPR Komisi IX, Nurhadi SPd digelar di Balai Desa Purwoasri Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Menurut Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin, sosialisasi yang digelar pada Sabtu (11/3/2023) itu diikuti oleh masyarakat yang bekerja di sektor informal. "Pekerja informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya tersebut," ujarnya.

Para pekerja informal seperti wiraswasta, pedagang, penjahit dan sebagainya itu diingatkan bahwa setiap pekerjaan memiliki risiko kerja. Hanya dengan iuran Rp16.800, pekerja BPU sudah dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Samsung Galaxy A14, Smartphone Paling Cocok Untuk Gen MZ

"Peserta BPU juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20 ribu,” ujar Suharno yang hadir di lokasi itu bersama Nurhadi yang Anggota DPR RI Komisi IX, dan Makmun Hasikin selaku Kasi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri

Kegiatan melibatkan 300 orang yang bekerja sebagai wiraswasta, pedagang, petani dan pekerja informal lainnya itu juga diwarnai dengan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan kepada Paskah Dwi Perananta dan Fasilatul Biroh.

Pada event yang sama juga diserahkan secara simbolis klaim santunan kepada Ahli waris almarhum Santoso yang semasa hidupnya bekerja sebagai Perangkat Desa Purwoasri, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Lirik Lagu Sanes 'Ngancani nanging ora iso duweni..' yang Dipopulerkan Guyon Waton feat Denny Caknan

Santunan yang diserahkan kepada ahli waris almarhum berupa santunan program Jaminan Kematian Rp42 juta, klaim JHT Rp11,1 juta dan Jaminan Pensiun Rp4.359.600 /Tahun. BPJAMSOSTEK juga memberikan beasiswa untuk 1 orang anak almarhum yang masih sekolahdi tingkat SMP, yang sampai nanti kuliah di Perguruan Tinggi senilai maksimal Rp75 juta.

Dalam kesempatan itu, Suharno menjelaskan bahwa manfaat yang diterima dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sangat banyak. Diantaranya perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.

“Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) atau penggantian gaji sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” ujarnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Nenek Moyangku Seorang Pelaut Karya Ibu Sud

Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, lanjutnya, ahli waris mendapatkan santunan JKK 48 kali upahterakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang akan diterima Rp42 juta.

"Ada juga santunan berupa beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp174 juta," ujar Suharno Abidin.***

Halaman:

Editor: Dwi Putro Agus Asianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Indosat Ooredoo Dukung Perkembangan Sepak Bola Indonesia

Sabtu, 30 September 2023 | 11:33 WIB

Digagas Pekan Festival UMKM Berbasis Pondok Pesantren

Jumat, 29 September 2023 | 11:21 WIB
X