Penulis : Wilmar Pasaribu
SuaraKarya.id - JAKARTA: Barang bukti kapal senilai Rp 40 miliar dalam pengawasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat disebut-sebut tengah diincar untuk dicuri oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Namun pihak Kejari Jakarta Pusat disebutkan telah berupaya mengantisipasi segala kemungkinan buruk atau menghindari jangan sampai kapal itu dilarikan atau dijual oknum-oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menanggapi isu mau dihilangkan barang bukti kapal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Sugeng Riyanta menyatakan siapa saja yang akan mengganggu dan mengalangi proses penegakan hukum di wilayah hukum Kejari Jakarta Pusat akan ditindak tegas.
“Mereka akan saya gulung, jadi jangan coba-coba mengganggu dan menghalangi proses penegakan hukum yang tengah dilakukan jajaran kami," tegasnya di Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Dia mengakui ada isu yang menyebutkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab berusaha melakukan pencurian kapal sitaan milik kejaksaan Kejari Jakpus bernama Kapal Motor (KM) Kayu Eboni. Kapal senilai Rp 40 miliar itu dalam pengawasan kejaksaan Jakpus dan dititipkan ke salah satu perusahaan di perairan Pulau Ampel, Banten.
Sugeng mengungkapkan, saat ini kapal sitaan tersebut dalam penguasaan dan pengawasan kejaksaan bekerjasama dengan aparat berwenang di Banten. Dia membantah dengan tegas adanya berita-berita yang menyebutkan kapal itu hilang. “Itu tidak benar, hoaks itu. Kapal masih ada,” katanya.
Dengan adanya upaya pencurian kapal tersebut, Sugeng mengaku sudah melaporkannya ke pihak kepolisian di Banten. Kini dalam proses penyidikan kepolisian Banten.
Editor : Azhari Nasution