Penulis : Yacob Nauly
SuaraKarya.id - KOTA SORONG: Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Sorong, mencatat tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang pada Januari 2021 mencapai 48,34 persen.
“Hal itu menunjukkan bahwa pada Januari 2021 hanya 48,34 persen kamar hotel yang terpakai dari sejumlah hotel yang tersedia di Kota Sorong,”kata Kepala BPS Kota Sorong, Ir. Merry MP kepada wartawan di Sorong, Senin (1/3/2021) siang.
Dikatakannya, rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel berbintang di Kota Sorong mencapai 1,0 hari (1-2 hari) berlangsung selama bulan Januari 2021).
“Jadi secara keseluruhan , rata-rata lama menginap tamu asing Januari 2021 sebesar 1,7 hari (1-2 hari). Sedangkan tamu domestik sebesar 1,0 hari (1-2 hari),”kata Merry.
Dikatakannya, Pariwisata memegang peranan penting dan strategis dalam pembangunan nasional. Undang-Undang (UU) RI Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, mengatakan, Pariwisata bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Dikatakan, Pariwisata juga, meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, memajukan kebudayaan dan mengangkat citra bangsa.
Bagi Papua Barat, lanjut Merry, daerah ini memiliki potensi pariwisata yang potensial. Sehingga, kegiatan kepariwisataan diharapkan mampu menjadi salah satu kekuatan pembangunan yang dapat diandalkan.
Dikatakannya, perkembangan industry perhotelan di Kota Sorong dapat dilihat pada indikator tingkat penghunian kamar hotel . Dan, rata-rata lamanya tamu menginap. Tingkat penghunian kamar hotel (TPK) adalah jumah kamar yang telah disewakan atau dihuni dibandingkan dengan jumlah kamar yang tersedia di hotel.
“Karena itu, semakin meningkat jumlah wisatawan maka perlu diimbangi dengan peningkatan penyediaan akomodasi berupa kamar hotel. Hal ini untuk mengantisipasi kesenjangan antara permintaan dan penawaran kamar hotel akomodasi bagi para pelancong tersebut,”kata Merry.
BPS Kota Sorong , Juga mencatat rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Januari 2021 mencapai 1,86 hari. Angka itu mengalami penurunan jika dibandingkan posisi bulan sama tahun sebelumnya sebesar 0,02 poin. Pun demikian juga turun 0,25 poin jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, Desember 2020.
Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing Januari 2021 lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, yaitu masing-masing 3,15 hari dan 1,84 hari.
Jika dirinci menurut provinsi, rata-rata lama menginap tamu yang terlama pada Januari 2021 tercatat di Provinsi Bali dengan 3,50 hari ,diikuti oleh Provinsi DKI Jakarta Sebesar 2,82 hari dan provinsi Papua Sebesar 2,81 hari. ***
Editor : Dwi Putro Agus Asianto