Penulis : Yacob Nauly
SuaraKarya.id - SORONG: Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Sorong periode 2017-2020, Ir. Mohammad Said Noer, M.S., mengungkapkan dan menjelaskan kembali soal batas wilayah pemerintahann Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.
Diungkapkan, berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 87 Tahun 2019, lokasi pembangunan di atas bukit kilo meter (KM) 16 dekat Stadion Bola setempat adalah lahan milik Kabupaten Sorong (Kabsor).
“Karena itu izin mendirikan bangunan (IMB) di atas lahan tersebut harus diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong. Bukan pemerintah daerah lainnya,”kata Said.
Dikatakan Said, antara Kota Sorong dan Kabupaten Sorong terdapat 56 titik perbatasan. Hal itu, tertuang dalan Peraturan Mendagri Nomor 87 Tahun 2019 tentang Tapal Batas Kota dan Kabupaten Sorong, tersebut.
“Ternyata lokasi pembangunan di bukit KM 16 tersebut masuk di Kabupaten Sorong. Sehingga IMB harus dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten Sorong,”kata Said.
Menurutnya, wilayah Kota Sorong ada di Kelurahan Klablim, Klaurung, Klasuat dan Klasum. Sedangkan Kelurahan Warmon Kampung Klaube, adalah wilayah Kabupaten Sorong.
Terkait pembangunan di bukit yang berdekatan dengan stadion bola, itu pun harus menyertakan Dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Amdal, itu penting karena lokasi bangunan tersebut berdekatan dengan Stadion Bola milik Kabupaten Sorong. Nah, harus ada antisipasi ketika kelak terjadi keributan saat pertandingan bola. Kira-kira, apa yang akan dilakukan pihak pengusaha itu, agar terhindari dari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya.
Kemudian, karena lokasinya berada di bukit, maka antisipasi longsor ketika kontur tanah bermasalah. Bagaimana antisipasi pihak pengusaha untuk mencegah longsor jatuh ke ruas jalan di depan dan samping lokasi itu.
“Jadi kalau izin mendirikan bangunan di Kabupaten Sorong, misalnya berdekatan dengan tempat keramaian umum seperti Stadion Bola Kaki. Apalagi, lokasi pembangunannya di atas bukit seperti itu harus ada Amdalnya, yang disetujui Dinas Lingkungan Hidup dan lainnya,”kata Said.
Karena itu, pihak pengelola harus tau lokasi pembangunan usahanya itu berada di pemerintahan mana. Sebab, berdasarkan peraturan Mendagri tersebut wilayah pembangunan di atas bukit Stadion Bola Kaki KM 16 itu kawasan milik Pemerintah Kabupaten Sorong.
Ke depan, lanjut Said, Pemda Kabupaten Sorong akan menertibkan asetnya termasuk lahan pembangunan tersebut. Kalau tak mengurus IMB di Kabupaten Sorong, jelas melanggar hak wilayah orang lain.
“Saran saya, sebelum bangunan itu dibongkar atau mendapat sanksi apapun dari pemilik lahan, sebaiknya si pengusaha berkoordinasi dengan pihak berkompeten di Kabupaten Sorong. Karena, saya yakin lahan tersebut masuk di kawasan pemerintahan Kabupaten Sorong berdasarkan Peraturan Mendagari tersebut,”ujar Said.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTS) Kabupaten Sorong, Dr. Salmon Samori, M.Si, dihubungi suarakarya.id, Sabtu (20/2/2021) siang, terkait hal tersebut, mengaku belum tahu.
“Nanti saya cek dulu anak buah saya karena hingga kini saya belum tahu perusahaan apa yang membuka usaha di lahan tersebut,”kata Samori.
Dikatan Samori, memang ia melihat di lokasi tersebut ada pembangunan namun siapa pelaku usahanya hingga kini belum diketahuinya.
Ketika suarakarya.id, mengirim nama dan izin usaha di lokasi tersebut, Dr. Samori, justru, mengaku Nomor IMB yang tertera di pagar usaha tersebut bukan dikeluarkan olah BPMPTS Kabupaten Sorong.
Di pagar zeng lahan usaha tersebut tercatat, Nama Perusahaan; PT. Papua Barat Abadi. Nomor IMB: 503/IMB-UBU/DPNPTSP/0014/VIII/2020.
Pihak Pemerintah Kota Sorong, dihubungi beberapa pejabatnya tak ada yang bersedia memberikan tanggapan soal pembangunan pada lokasi Bukit, KM 16 Di atas Stadion Bola Kaki tersebut. ***