Penulis : Andira
SuaraKarya.id - SURABAYA: BPJS Kesehatan meminta masyarakat peserta KIS PBI (Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran), untuk mengecek rutin keaktifan kartunya setiap bulan. Mereka tidak ingin kartu kepesertaannya berstatus tidak aktif saat sedang dibutuhkan.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Surabaya, Herman Dinata Miharjda, semua pasien berhak mendapat pelayanan kesehatan karena setiap bulan rutin membayar iuran. "Yang membedakan peserta KIS PBI adalah preminya mendapat subsidi dari pemerintah," ujarnya, Jumat (20/12/2109).
Pihaknya mengaku sudah menyediakan fasilitas untuk mempermudah proses pengecekkan keaktifan kartu. Diantaranya melalui aplikasi Mobile JKN yang hanya membutuhkan nomor kepesertaan yang bersangkutan saja.
Pihaknya mempersilakan peserta yang kartunya tidak aktif tersebut, untuk segera konfirmasi ulang ke dinas sosial, dinas kesehatan atau kelurahan setempat. Karena merekalah yang memutuskan status masing-masing peserta penerima bantuan iuran tersebut.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mengaku sudah meninggallkan aturan kuno dan menerapkan teknologi informasi untuk mempermudah pelayanan. "Sudah bukan zamannya lagi mempersulit layanan kesehatan. Pasien berhak mendapat pelayanan kesehatan," ujarnya.
Pihaknya bahkan memnta masyarakat untuk melaporkan, jikal masih ada RS yang masih mewajibkan fotokopi KTP dan identitas lainnya, dalam melayani peserta BPJS. Pihaknya akan menegur RS yang bersangkutan, karena sesuai ketentuan, hanya dengan bekal kartu BPJS Kesehatan itu saja, semuanya berhak atas layanan kesehatan.
Herman juga memastikan tidak akan mempersulit peserta yang ingin turun kelas seiring dengan rencana kenaikan premi. Pihaknya bahkan sudah menyiapkan program dengam istilah PRAKTIS (Perubahan kelas tidak sulit) yang berlaku sejak 09 Desember 2019 lalu hingga 20 April 2020 mendatang.
BPJS kesehatan juga memberikan kriteria kemudahan dalam pengurusan turun kelas, diantaranya tanpa syarat minimal 1 tahun, tanpa persyaratan khusus, dapat dilakukan dalam kondisi non aktif ataupun menunggak, juga dapat dilakukan melalui Mobile JKN, atau BPJS Kesehatan care center 1500 – 400, dan juga bisa melalui Mobile customer servis dan kantor cabang kabupaten/kota BPJS Kesehatan.***
Editor : Dwi Putro Agus Asianto