AIMAS: Untuk mencegah penularan Covid-19, Polres Sorong mengawasi siswa- siswi yang menerima Raport harus menunjukkan Sertifikat Vaksinasi, Sabtu (15/1/2022).
Ini dalam rangka mempercepat capaian vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Sorong Papua Barat.
Maka Kepolisian Resor Sorong yang ditunjuk melakukan pengamanan pembagian Rapor di sekolah-sekolah sebagai berikut.
Di Kabupaten Sorong, Siswa/Siswi yang mau mengambil Rapor wajib menunjukan Surat Vaksin Covid-19.
Artinya kalau ada sertifikat Vaksinasi Covid-19, Raport bisa di terima.
Hal ini dilakukan sebab vaksinasi di Kabupaten Sorong baru mencapai 57.500 Orang atau sekitar 68.3 Persen.
"Agar mencapai persentase 70 persen, maka semua masyarakat perlu mendukung program vaksinasi. Salah satunya anak sekolah di Kabupaten Sorong," kata Kapolres Sorong, AKBP Iwan P Manurung.
Personil Polres Sorong yang di tunjuk melakukan pengamanan ke sekolah - sekolah. Khusus di sekolah yang akan menerima raport dan meminta.
Pihak Sekolah agar mematuhi edaran Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Nomor : 1520/DP-PB/2021 tanggal 14 Desember 2021.
Tentang siswa wajib vaksin 1 atau 2 sebelum terima raport.
Pelajar dan lansia di Kabupaten Sorong merupakan salah satu sasaran untuk mendapatkan vaksin. Lantaran masih banyak yang belum divaksin karena alasan tertentu.
"Yang jelas untuk meningkatkan herd immunity, kita akan berupaya lakukan vaksinasi massal. Dan salah satunya itu kita sasar pelajar dan lansia di Kabupaten Sorong,” tegas Kapolres Manurung. ***