SURABAYA: Seorang oknum ASN di Kecamatan Krembangan Surabaya, TR (57) bersama istrinya ADS (38) berhasil diringkus di rumah keluarga istri sirinya itu di wilayah Lampung Selatan. Keduanya merupakan terduga pelaku penipuan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya yang kabur usai dilaporkan para korbannya.
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, istrinya juga diringkus karena diduga ikut berperan meyakinkan para korbannya. “Kami bawa secara paksa dari Lampung. Mereka kabur saat tahu korbannya melapor," ujarnya, Kamis (13/1/2022).
Dari para korbannya, tersangka diduga berhasil menggasak uang Rp1 miliar. Salah satu pelapor ED mengaku sudah membayar Rp110 juta. Selain itu, korban MS mengalami kerugian Rp300 juta, DS rugi Rp 130 juta, ED rugi Rp110 juta, AA rugi Rp 55 juta dan ADN rugi Rp 150 juta. Selain itu juga ada korban SG yang rugi Rp 300 juta serta korban FS yang rugi Rp 180 juta.
Tersangka yang warga perumahan Greenland Surabaya itu menjadi buruan polisi setelah mangkir dalam dua kali panggilan polisi. Bahkan TR yang yang seharusnya bekerja, ternyata sudah tidak masuk kantor lagi.
Setelah melakukan penyelidikan, mereka mendapat informasi keberadaan tersangka di di Desa Sindangsari, Kecamatan, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara.***